Pengertian Kekuasaan Moneter Serta Kewenangannya. Kekuasaan yaitu sebagai kemampuan seseorang untuk mensugesti orang lain biar melaksanakan tindakan-tindakan yang dikehendaki atau diperintahkannya. Sedangkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Moneter yaitu hal yang terkena atau berafiliasi dengan uang atau keuangan. Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian Kekuasaaan Moneter dan Kewenangan BI Sebagai Pemegang Kekuasaan Moneter.
Baca Juga
Menurut UU no. 23, Bank Indonesia ialah forum Negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah Negara, kecuali undang-undang. Bank Indonesia sebagai forum independen ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter dan mengawasi bank-bank lainnya di Indonesia.
Baca Juga
- Kekuasaan Dan Bentuk Serta Sumbernya
- Pengertian Otoritas Moneter
- Pengertian Kekuasaan Konstitutif Serta Tugasnya
- Pengertian Kekuasaan Eksekutif Serta Fungsinya
Definisi Kekuasaaan Moneter
Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mempunyai suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawaban, dan indepedensinya diatur dalam undang-undang.Menurut UU no. 23, Bank Indonesia ialah forum Negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah Negara, kecuali undang-undang. Bank Indonesia sebagai forum independen ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kebijakan moneter dan mengawasi bank-bank lainnya di Indonesia.
Kewenangan BI Sebagai Pemegang Kekuasaan Moneter
- Memperhatikan laju inflasi untuk menetapkan samasukan moneter. Artinya, bahwa Bank Indonesia bisa meningkatkan atau mengurangi peredaran uang di Indonesia.
- Mengendalikan moneter dengan operasi pasar terbuka
- Melakukan diskonto
- Menetapkan giro wajib bagi setiap masyarakat Negara
- Menerapkan prinsip kehati-hatian dengan cara mengawasi dan mengenakan hukuman bagi siapapun sesuai dengan ketentuan undang-undang.
0 komentar
Posting Komentar