Sabtu, 04 Agustus 2018

Pengertian Black Campaign (Kampanye Hitam)

Pengertian Black Campaign (Kampanye Hitam).  Apa yang dimaksud Black campaign... ?. Hitam (Black) di sini mewakili sebuah istilah yang buruk, jelek. Yang mana istilah ini sering kita dengarkan pada ketika masa kampanye dengan tujuan untuk menjelek-jelekkan salah satu pasangan calon yang akan menjadi lawan politiknya guna meraih kekuasaan.

Definisi Kampanye hitam (Black campaign)

Pengertian Kampanye hitam (Black campaign) ialah Penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar terkena samasukan kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat biar mengakibatkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan biar mengakibatkan fenomena perilaku resistensi dari para pemilih, kampanye hitam umumnya sanggup dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien alasannya belum sempurnanya sumber daya yang berpengaruh untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih biar pada hasilnya sanggup meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.

Secara umum yang disebut dengan kampanye hitam ialah menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut, atau mengembangkan diberita bohong yang dilakukan oleh seorang calon/ sekelompok orang/ partai politik/ pendukung seorang calon, terhadap lawan mereka. Ini tidak sama dengan memberikan Koreksi terhadap visi dan misi atau jadwal calon tertentu; yang tidak tergolong black campaign.

Penyebab Terjadinya Kampanye hitam (Black campaign)

  1. Adanya faktor psikologis-politis. Informasi politik dan publik semakin banyak dibahas di media umum meningkatkan preferensi psikologis pemilih terhadap figur kandidat tertentu dengan segala latar belakangnya. Pemilu atu pilkada yang berlangsung pasca reformasi lebih banyak didorong oleh figur yang membuat “lovers” dan “haters”nya sendiri.
  2. Adanya faktor sosiologis-politis, dimana kelompok-kelompok politik yang gagal bertarung dengan “elegan” dengan mengusung program, kelompok korban kebijakan diskriminatif, kelompok intoleran, rendahnya kepercayaan pada sistem demokrasi, dan lain-lain kembali kepada isu-isu primordial dan mengeksploitasinya untuk pemenangan politik.
  3. Adanya faktor ekonomi-politik. Terkesan rasional, kampanye didorong oleh motif-motif laba ekonomi dari pertarungan politik yang sedang berlangsung. Kekuatan ekonomi ini sanggup juga memakai faktor pertama dan kedua demi menyelamatkan bisnis.

Seiring perkembangan teknologi, maka media untuk melancarkan black campaign pun semakin canggih. Jika lampau black campaign yang juga dikenal sebagai whispering campaign memakai metode desas-desus dari verbal ke mulut, maka sampaumur ini sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi dan multimedia.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2007 pasal 214 disebutkan, mereka yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling usang 24 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00.

Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Kampanye_politik#Kampanye_hitam_.28Black_campaign.29
Dan dikutip dari aneka macam sumber

0 komentar

Posting Komentar