Minggu, 05 Agustus 2018

Pengertian Korupsi Serta Karakteristik, Ciri Dan Bentuknya

Pengertian Korupsi Serta Karakteristik, Ciri Dan Bentuknya. Perilaku korupsi ialah sikap yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara. Hal ini terjadi sebab sikap korupsi merusak banyak sekali macam tatanan, menyerupai tatanan hukum, tatanan politik, tatanan sosial budaya dari negara yang bersangkutan. Prinsip-prinsip keadilan diabaikan, pembodohan terhadap masyarakat, ekonomi biaya tinggi, dan budpekerti kemasyarakatan diabaikan.

Definisi Korupsi


Korupsi (corruption) dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) yaitu tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak masuk akal dan tidak legal menyalahgunakan akidah publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Dalam aturan pidana..Korupsi ialah: Perbuatan yang jelek pengpetangan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.

Menurut Encyclopedia American Korupsi dalah melaksanakan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang secara eksklusif atau tidak eksklusif merugikan keuangan/ perekonomian negara.

Perbuatan korupsi dalam istilah kriminologi digolongkan kedalam bentuk kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek berdasarkan undang-undang yang bersangkutan, Korupsi yaitu tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu tubuh yang secara eksklusif atau tidak eksklusif merugikan keuangan Negara dan perekonomia.

Karakteristik, Ciri Dan Unsur Korupsi

Berdasarkan beberapa definisi yang sudah disebutkan di atas, sanggup diringkas secara umum bentuk-bentuk, karakteristik atau ciri-ciri, dan unsur-unsur (dari sudut pandang hukum) korupsi sebagai diberikut :
  1. Penyuapan (bribery) mencakup beberapa aspek tindakan memdiberi dan mendapatkan suap, baik berupa uang maupun barang.
  2. Embezzlement, ialah tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.
  3. Fraud, ialah suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi isu dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
  4. Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang mempunyai kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional.
  5. Favouritism, yaitu prosedur penyalahgunaan kekuasaan yang diberimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.
  6. Melanggar aturan yang berlaku dan merugikan negara.
  7. Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau “korupsi berjama’ah”.

Bentuk-bentuk Korupsi

Diantara model-model korupsi yang sering terjadi secara mudah adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, pengpetangan, penyelundupan, pemdiberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang Jeremy Pope mengutip dari Gerald E. Caiden dalam ”Toward a General Theory of Official Corruption” menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:
  1. Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.
  2. Pengpetangan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
  3. Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan pengpetangan uang, mengalirkan uang forum ke rekening pribadi, mengpetangkan pajak, menyalahgunakan dana.
  4. Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan,memdiberi ampun dan pengampunan sanksi tidak pada tempatnya.
  5. Menipu dan mengecoh, memdiberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras.
  6. Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, mempersembahkan kesaksian tiruan, menahan secara tidak sah, menjebak.
  7. Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup melekat pada orang lain menyerupai benalu.
  8. Penyuapan dan penyogokan, memeras, menguti pungutan, memintakomisi.
  9. Menjegal pemilihan umum, menggandakan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum supaya sanggup unggul.
  10. Menggunakan isu internal dan isu diam-diam untuk kepentingan pribadi; membuat laporan tiruan
  11. Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah.
  12. Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan proteksi uang.
  13. Menghindari pajak, meraih keuntungan berlebih-lebihan.
  14. Menjual pengaruh, memperlihatkan jasa perantara, konflik kepentingan.
  15. Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
  16. Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar petang.
  17. Perkoncoan, menutupi kejahatan.
  18. Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos.
  19. Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan. Sedangkan berdasarkan Aditjondro.
Dikutip dari banyak sekali sumber.

0 komentar

Posting Komentar