Kamis, 08 Februari 2018

Bpjs Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan. Badan penyelenggara jaminan social ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yaitu tubuh hokum public yang bertanggungjawaban kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan kegiatan jaminan hari tua, jaminan pension, jaminan janjkematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh pekerja indoensia termasuk orang abnormal yang bekerja paling cepat 6 Bulan di Indonesia. Atau juga sanggup dikatakan sebagai kegiatan publik yang mempersembahkan pinjaman bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya memakai prosedur asuransi sosial.

 Badan penyelenggara jaminan social ketenagakerjaan   BPJS Ketenagakerjaan


Baca Juga : BPJS Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya berjulukan Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 wacana BPJS, PT. Jamsostek berkembang menjadi BPJS Ketenagakerjaan semenjak tanggal 1 Januari 2014.

BPJS Kesehatan lampau berjulukan Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan ialah kegiatan pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi semenjak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi semenjak 1 Juli 2015.

Maka Dapat disimpulkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai diberikut:
  1. BPJS Ketenagakerjaan yaitu pengganti PT Jamsostek.
  2. BPJS Ketenagakerjaan yaitu kegiatan SJSN yang dikhususkan untuk pelayanan bagi tenaga kerja atau karyawan dalam bentuk jaminan asuransi untuk hari tua. Kaprikornus pada dasarnya BPJS Ketenagakerjaan serius untuk jaminan pensiunan bagi para karyawan.
  3. BPJS Ketenagakerjaan dalah kegiatan khusus untuk tenaga kerja dan pegawai, baik negeri maupun swasta.
  4. Untuk jenis jenisnya serta nominal iurannya masih belum ditentukan alasannya yaitu gres akan diumumkan di pertama tahun 2015.
Visi dan Misi BPJS Ketenagakerjaan
Visi : Menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, berteman bersahabat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan.

Misi : Sebagai tubuh penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi pinjaman dasar bagi tenaga kerja serta menjadi kawan terpercaya bagi:
  1. Tenaga Kerja: Memdiberikan pinjaman yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga
  2. Pengusaha: Menjadi kawan terpercaya untuk mempersembahkan pinjaman kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas
  3. Negara: Berperan serta dalam pembangunan
Filosofi Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari bau tanah maupun keluarganya jikalau meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain. Agar pembiayaan dan keuntungannya optimal, pelaksanaan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda memmenolong yang tua, yang sehat memmenolong yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi memmenolong yang berpenghasilan rendah.

Baca Juga : Asuransi

Sumber:
www.bpjsketenagakerjaan.go.id
wikipedia.org/wiki/BPJS_Ketenagakerjaan

0 komentar

Posting Komentar