Kamis, 01 Februari 2018

Pengertian Kpu Beserta Fungsinya

Pengertian KPU beserta Fungsinya.  Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur terkena penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri yaitu ialah jelmaan dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU), Lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilu pada zaman Orde Baru.
 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur terkena penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanak Pengertian KPU beserta Fungsinya

Pengertian KPU

Komisi Pemilihan Umum yaitu forum negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni mencakup Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Komisi Pemilihan Umum tidak sanggup disejajarkan kedudukannya dengan forum -lembaga negara yang lain yang kewenangannya ditentukan dan didiberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Makara Dapat disimpulkan Bahwa komisi pemilihan umum yaitu forum negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia yang bersifat nasional, tetap dan berdikari (independen).

Tugas Dan Kewenangan KPU

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 ihwal Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 ihwal Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melakukan Pemilihan Umum, KPU memiliki kiprah kewenangan sebagai diberikut :
  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  2. Menerima, mereview dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai akseptor Pemilihan Umum;
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan acara Pemilihan Umum mulai dari tingkat sentra hingga di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  4. Menetapkan jumlah bangku anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap tempat pemilihan;
  5. MENETAPKAN keseluruhan hasil Pemilihan Umum di tiruana tempat pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. Memimpin tahapan acara Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat embel-embel huruf:
  1. Tugas dan kewenangan lainnya yang diputuskan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 ihwal Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga dimenambahkan, bahwa selain kiprah dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

Sumber
www.kpu.go.id

0 komentar

Posting Komentar