Selasa, 06 Februari 2018

Pengertian Pengawasan

Pengertian Pengawasan. Pengawasan yakni suatu perjuangan sistematis memutuskan standar-standar dengan tujuan perencanaan, merancang berdiri sistem, umpan balik informasi, membandingkan kinerja gotong royong dengan standar-standar yang sudah ditentukan terlebih lampau. melaluiataubersamaini memilih apakah ada penyimpangan dan mengukur kemudaratannya, serta mengambil tindakan yang dibutuhkan yang menjamin memanfaatkan penuh sumber daya yang dipakai secara efisien dan efektif dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.

Berikut yakni Pengertian Pengawasan Menurut Para Ahli

  1. Dalam engkaus bahasa Indonesia istilah “Pengawasan berasal dari kata awas yang artinya memperhatikan baik-baik, dalam arti melihat sesuatu dengan cermat dan seksama, tidak ada lagi acara kecuali memdiberi laporan menurut kenyataan yang gotong royong dari apa yang di awasi”.
  2. Menurut seminar ICW pertanggal 30 Agustus 1970 mendefenisikan bahwa “ Pengawasan sebagai suatu acara untuk memperoleh kepastian apakah suatu pelaksaan pekerjaan / acara itu dilaksanakan sesuai dengan rencana, aturan-aturan dan tujuan yang sudah di tetapkan”.
  3. Menurut Prayudi: “Pengawasan yakni suatu proses untuk memutuskan pekerjaan apa yang di jalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan atau diperhatikan”.
  4. Menurut Saiful Anwar, pengawasan atau kontrol terhadap tindakan aparatur pemerintah dibutuhkan semoga pelaksanaan kiprah yang sudah diputuskan sanggup mencapai tujuan dan terhindar dari penyimpangan-penyimpangan.
  5. Menurut M. Manullang menyampaikan bahwa : “Pengawasan yakni suatu proses untuk memutuskan suatu pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan mengoreksi kalau perlu dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan planning tiruanla”
  6. Menurut Sarwoto yang dikutip oleh Sujamto mempersembahkan batasan :”Pengawasan yakni acara manager yang mengusahakan semoga pekerjaan-pekerjaan terealisasi sesuai dengan planning yang diputuskan atau hasil yang dikehendaki”.
  7. Menurut Harold Koonz,dkk, yang dikutip oleh John Salinderho menyampaikan bahwa pengawasan yakni : Pengukuran dan pembetulan terhadap acara para bawahan untuk menjamin bahwa apa yang terealisasi itu cocok dengan rencana. Makara pngawasan itu mengukur  pelaksanaan  dibandingkan  dengan  cita-cita  dan  rencana, menyampaikan dimana  ada penyimpangan  yang  negatif dan dengan menggerakkan  tindakan-tindakan  untuk  memperbaiki  penyimpangan-penyimpangan, memmenolong menjamin tercapainya rencana-rencana.

Dalam kehidupan sehari-hari baik kalangan masyarakat maupun di lingkungan perusahaan swasta maupun pemerintahan makna pengawasan ini agaknya tidak terlalu susah untuk di pahami.

Dikutip dari banyak sekali sumber.

0 komentar

Posting Komentar