Minggu, 04 Februari 2018

Pengertian Sistem Pemerintahan Semi Presidensial

Pengertian Sistem Pemerintahan Semi Presidensial . Mengapa disebut semi Presidensiil ? sebab  dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dimenolong oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini tidak sama dengan sistem pemerintahan yang presidensiil secara murni dimana Presiden spesialuntuk menjalankan pemerintahan seorang diri dengan spesialuntuk dimenolong kabinet.

Dalam   praktik pemerintahan   dapat   terjadi   dua kemungkinan  presiden  kuat  atau  sebaliknya  lemah.  Sebagai  contoh  Presiden  Austria, Islandia,  dan  Irlandia  itu  lemah  meskipun  mereka  dipilih  oleh  rakyat,  namun  dalam praktiknya  pemerintahan-pemerintahan  demokrasi  ini bersifat  parlementer.  Kemudian Perancis  dengan  kedudukan  presidennya  yang  kuat  memiliki  pemerintahan  presidensial (sebelum tahun 1980). Namun Perancis memasuki periode pemerintahan adonan (1986 –  1988)  ketika  Presiden  Francois  Mitterand  kehilangan  suara  mayoritasnya  di  Majelis Nasional  dan  terpaksa  mengangkat  lawan  politiknya  yang  utama,  Jacques  Chirac  untuk jabatan  perdana  menteri.  Chirac  menjadi  kepala  pemerintahan,  kekuasaan  Mitterand berkurang  dan  spesialuntuk  memegang  peranan  khusus  dalam  politik  luar  negeri,  sehingga demokrasi  Perancis  sudah  bergeser  ke  pola  parlementer,  setidaknya  untuk  sementara waktu. Dari kasus ini kemudian melahirkan “sistem pemerintahan semi presidensial”.

Pengertian Sistem SemiPresidensial

Sistem semi presidensial yaitu sistem pemerintahan yang menggabungkan dua sistem pemerintahan, yaitu presidensial dan parlementer. Sistem semi-presidensial memberlakukan sistem rakyat yang menentukan presiden sehingga presiden mempunyai kekuasaan yang besar lengan berkuasa bersama dengan perdana menteri yang ada. Sistem pemerintahan semi-presidensial juga disebut Dual Eksekutif atau Eksekutif Ganda. Meski pun Indonesia yang mempunyai sistem pemerintahan presidensial juga dipengaruhi oleh sistem parlementer, namun Indonesia tidak sanggup dikategorikan sebagai negara dengan sistem pemerintahan semi-presidensial, lantaran secara resmi sistem pemerintahan Indonesia yaitu sistem presidensial.

Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga mempunyai kekuasaan yang kuat. Presiden melakukan kekuasaan gotong royong dengan perdana menteri.

Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial :

Dilihat dari presidensial
  1. Kekuasaan administrator presiden diangkat menurut demokrasi rakyat dan dipilih eksklusif oleh mereka atau melalui tubuh perwakilan rakyat.
  2. Presiden mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  3. Kekuasaan administrator tidak sanggup dijatuhkan oleh legislatif.
Dilihat dari parlementer
  1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
  2. Menteri-menteri spesialuntuk bertanggung tanggapan kepada kekuasaan legislatif.
  3. Kekuasaan administrator bertanggung tanggapan kepada kekuasaan legislatif
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_semipresidensial
dan dikutip dari banyak sekali sumber

0 komentar

Posting Komentar