Senin, 19 Februari 2018

Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja

Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja. Penerapan Keselamatan Kerja pada suatu aktivitas ialah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku Kegiatan Guna melindungi keamanan Para Pekerja.

Pengertian Keselamatan Kerja Yang dikutip dari beberapa sumber yaitu :
  1. Keselamatan kerja yaitu masukana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan kematian sebagai akhir kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik yaitu pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa (Suma’mur, 1996).
  2. Keselamatan kerja yaitu keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, materi dan proses pengolahannya, landasan daerah kerja dan lingkungannya serta cara-cara melaksanakan pekerjaannya.
  3. Keselamatan Kerja Adalah Segala upaya untuk mengurangi Kemungkinan Terjadinya kecelakaan dikala melaksanakan pekerjaan.
  4. Keselamatan Kerja yaitu Tindakan aktif setiap orang untuk menjaga keselamatan dirinya dari hal-hal yang tidak diiginkan.
  5. Keselamatan kerja yaitu system pertolongan diri terhadap segala kemungkinan yang sanggup menjadikan kecelakaan
  6. Keselamatan Kerja yaitu tindakan preventif terhadap kecelakaan yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawaban diri dikala bekerja
Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja
 Adapun tujuan dari keselamatan kerja yaitu :
  1. Melindungi keselamatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas nasional.
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
  3. Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara kondusif dan efisien.
Baca Juga : Pengertian K3 Serta Tujuannya

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 :
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan ancaman kebakaran
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya-bahaya peledakan
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 ihwal pertolongan atas keselamatan karyawan dijamin pada pasal 108 yaitu:
  1. Keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Moral dan kesusilaan
  3. Pelaksanaan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai insan serta nilai-nilai agama.
.

0 komentar

Posting Komentar