Retribusi Terminal. Dalam pencapaian pembangunan nasional peranan transportasi mempunyai posisi yang penting dan taktik dalam pembangunan, maka perencanaan dan pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem yang terpadu. Untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secara lancar dan tertib maka ditempat-tempat tertentu perlu dibangun dan diselenggarakan terminal.
Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang umum, tempat acara usaha, kemudahan lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Atau sanggup dikatakan Pungutan Retribusi atas jasa pelayanan yang disediakan oleh terminal. Sedangkan Obyek Retribusi Terminal ialah pelayanan penyediaan kemudahan terminal.
Dasar Hukum Retribusi Terminal
Menurut Syaripuddin retribusi terminal ialah retribusi jasa perjuangan yang dipungut oleh Pemda kepada orang pribadi/badan yang menggunakan jasa layanan terminal yang menyelenggarakan angkutan orang/ barang dengan kendaraan umum.
Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 130 objek retribusi terminal ialah pelayanan terminal yang disediakan pemerintah tempat kepada setiap pengguna jasa layanan terminal, berupa :
Dalam melakukan pemungutan retribusi terminal pihak UPTD terminal menemui beberapa kendala yang menimbulkan pemungutannya berjalan kurang baik, diantaranya:
Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang umum, tempat acara usaha, kemudahan lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Atau sanggup dikatakan Pungutan Retribusi atas jasa pelayanan yang disediakan oleh terminal. Sedangkan Obyek Retribusi Terminal ialah pelayanan penyediaan kemudahan terminal.
Dasar Hukum Retribusi Terminal
- Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ihwal Pramasukana dan Lalu Lintas Jalan ;
- Keputusan Menteri Nomor KM Perhubungan 31 Tahun 1995 ihwal Terminal Transportasi Jalan;
- Peraturan Daerah ( Untuk Kab/ Kota)
Menurut Syaripuddin retribusi terminal ialah retribusi jasa perjuangan yang dipungut oleh Pemda kepada orang pribadi/badan yang menggunakan jasa layanan terminal yang menyelenggarakan angkutan orang/ barang dengan kendaraan umum.
Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 130 objek retribusi terminal ialah pelayanan terminal yang disediakan pemerintah tempat kepada setiap pengguna jasa layanan terminal, berupa :
- Pelayanan Parkir Kendaraan Umum
- Tempat Kegiatan Usaha
- Fasilitas Lainnya di Lingkungan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemda
- Subjek retribusi terminal ialah orang eksklusif atau tubuh yang menggunakan/menikmati pelayanan terminal dari Pemda dalam hal ini ialah seluruh sopir yang menggunakan jasa perjuangan terminal mencakup sopir angkut kota dan sopir bis. Retribusi terminal ialah jenis retribusi jasa usaha. Retribusi terminal sanggup dikenakan oleh pengguna jasa layanan terminal yang ada di Kabupaten/Desa.
- Jasa penerapan tempat parkir kendaraan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
- Jasa penerapan tempat parkir kendaraan angkutan selama menunggu keberangkatan.
- Jasa penerapan kemudahan parkir kendaraan, selain kendaraan angkutan umum penumpang.
- Jasa penerapan kios.
- Tempat penjualan tiket/karcis.
- Ruang tunggu penumpang.
- Tanda pengenal : pedagang beserta karyawannya, penjual karcis, penjual jasa dan pemmembersihkan bus.
- Jasa pemasangan reklame.
- Jasa kemembersihkanan.
- Pemungutan retribusi tidak sanggup diborongkan.
- Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD ( Surat Ketetapan Retribusi Daerah ) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Dalam melakukan pemungutan retribusi terminal pihak UPTD terminal menemui beberapa kendala yang menimbulkan pemungutannya berjalan kurang baik, diantaranya:
- Bis yang masuk ke terminal sudah banyak berkurang sehingga berkurang pula penerimaan pungutan retribusi.
- Banyaknya kendaraan eksklusif kini ini.
- Cuaca Buruk yang menimbulkan banjir sehingga menimbulkan bis bis jarang beroperasi.
- Penunggakan pembayaran sewa kios, loket penjualan tiket oleh penyewa.
- Kendala yang dihadapi dalam pemungutan Retribusi Terminal di lapangan ialah kurang sadarnya pengguna jasa terminal untuk membayar retribusi.
0 komentar
Posting Komentar