Pengertian Kekuasaan Eksekutif Serta Fungsinya. Dalam sistem pemerintahan presidensial, kekuasaan direktur dipegang oleh presiden dan dimenolong oleh menteri-menteri atau biasa disebut dengan istilah kabinet. Secara sederhana, kiprah tubuh direktur mencakup pelaksanaan undang-undang yang sudah diputuskan oleh forum legislatif. Dalam perkembangan negara modern, wewenang tubuh direktur jauh lebih luas daripada spesialuntuk melaksanakan Undang-Undang Dasar, bahkan dalam negara modern tubuh direktur sudah mengganti dewan legislatif sebagai pembuat kebijakan yang utama.
Definisi Kekuasaan Eksekutif
Menurut Wikipedia Pengertian Eksekutif ialah ialah salah satu cabang pemerintahan yang mempunyai kekuasaan dan bertanggungjawaban untuk menerapkan hukum. misal paling umum dalam sebuah cabang direktur disebut ketua pemerintahan. Eksekutif sanggup merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.Pengertia Lain Tentang Kekuasaan Eksekutif ialah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945.
Secara Umum Kekuasaan direktur ialah kekuasaan yang terkena pelaksanaan undang-undang. melaluiataubersamaini kata lain bahwa direktur menyelenggarakan kemauan negara. Dalam satu negara demokrasi, kemauan negara itu ditetapkan melalui tubuh pembentuk undang-undang. Tugas utama dari eksekutif, tidak mempertimbangkan, tetapi melaksanakan undang-undang yang diputuskan oleh tubuh legislatif.
Tetapi dalam negara modern, urusan direktur ialah tidak praktis Oleh alasannya ialah berguakaragamannya tugas-tugas negara, dirasa perlu menyerahkan urusan pemerintahan dalam arti luas kepada tangan direktur dan tidak sanggup lagi dikatakan bahwa kekuasaan direktur spesialuntuk terdiri dari pelaksanaan undang-undang. melaluiataubersamaini demikian Kekuasaan direktur sebagai kekuasaan dalam negara yang melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Fungsi Kekuasaan Eksekutif
Pada ketika ini fungsi kekuasaan direktur tidak lagi spesialuntuk sebagai pelaksana UU tetapi juga sebagai "stabilisator", yaitu melaksanakan penertiban dalam wilayahnya, membentuk hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Badan direktur juga salah satu bab dari sistem politik yang menghasilkan sejumlah keputusan-keputusan kebijaksanaan.Fungsi direktur terbagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.
A. Fungsi Chief of State atau kepala Negara
- Simbol. misal : Tampilan wibawa presiden suatu negara secara tidak pribadi menyimbolkan keadaan negara yang dipimpinnya.
- Seremonial misal: - Sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata ia berwenang menangguhkan surat perintah untuk mempersembahkan hak istimewa atau menyatakan keadaan perang dalam hal terjadinya penyerbuan dan pemberontakan atau keselamatan publik.
- Reigning atau pemegang mandate. misal : Saat Indonesia masih dipimpin oleh Soekarno, sewaktu keadaan Indonesia dalam keadaan darurat, Soekarno memdiberi mandate pada
B. Fungsi Head of Government atau kepala pemerintahan
- Presiden sebagai kepala eksekutif.
- Persiden sebagai kepala diplomatic.
- Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
- Persiden yang mengambil keputusan kekuasaan dimasa-masa darurat.
- Presiden sebagai ketua partai politik, ibarat Amerika Serikat.
- Presiden sebagai kepala legislative atau Chief Legislator, ibarat di Amerika Serikat.
0 komentar
Posting Komentar