Pengertian Kekuasaan Konstitutif Serta Tugasnya. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yaitu pemegang kekuasaan konstitutif. Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian Kekuasaan Konstitutif serta Tugas dari Lembaga Konstitutif.
Definisi Kekuasaan Konstitutif
Pengertian Kekuasaan Konstitutif yaitu ialah kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
Sementara itu, kalau kita melihat dalam wawasan dunia itu sendiri, spesialuntuk ada sebanyak 3 negara di dunia saja yang mempunyai forum konstitutif, yakni Iran, Perancis dan Indonesia. Untuk negara yang lain, kiprah dari forum konstitutif masih mempunyai sifat yang sementara.
Baca Juga :
Baca Juga :
Tugas Lembaga Konstitutif
Konstitutif yaitu forum yang berwenang dalam mengganti dan menetapkan undang-undang dasar.
Lembaga konstitutif bertugas:
- Melantik presiden dan wakil presiden dari hasil pemilu
- Memilih presiden dan wakil presiden apabila posisinya kosong
- Memutuskan ajuan dpr menurut mahkamah konstitusi untuk memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya.
- Merubah dan menetapkan undang-undang dasar.
0 komentar
Posting Komentar