Pengertian Grasi Serta Alasan Pemdiberiannya. Istilah pengampunan sanksi sudah dikenal sudah semenjak usang dan tercantum secara terang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14. Dalam prakteknya di Indonesia, istilah yang terkait dengan pengampunan sanksi yaitu amnesti, penghapusan dan rehabilitasi, serta remisi. pengampunan sanksi tidak sanggup lagi didiberikan oleh Kepala Negara semata-semata sebagai kemurahan hati langsung dari Kepala Negara, lantaran dalam pemdiberian pengampunan sanksi kepada seorang terpidana dilibatkan pejabat-pejabat negara lainnya, menyerupai hakim, jaksa ketua Mahkamah Agung dan lain-lainnya.
Definisi Grasi
Secara etimologis, pengampunan sanksi berasal dari bahasa Belanda berarti anugerah atau rahmat, dan dalam terminologi aturan diartikan sebagai keentengan eksekusi yang didiberikan kepala negara kepada terhukum sehabis menerima keputusan hakim atau pengampunan secara individual.Pengertian pengampunan sanksi dalam arti sempit yaitu ialah tindakan pengampunan berupa perubahan, peentengan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana atau eksekusi yang sudah diputuskan oleh hakim.
Menurut JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, dalam Kamus Hukum: Gratie (Grasi) yaitu ialah wewenang dari Kepala Negara untuk mempersembahkan pengampunan terhadap eksekusi yang terlah dijatuhkan oleh hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian atau merubah sifat/ bentuk eksekusi itu.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 Grasi yaitu pengampunan berupa perubahan, peentengan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang didiberikan oleh Presiden.
Alasan pemdiberian Grasi
- Kepentingan keluarga dari terpidana;
- Terpidana pernah berjasa bagi masyarakat;
- Terpidana menderita penyakit yang tidak sanggup disembuhkan;
- Terpidana berkelakuan baik selama berada di Lembaga Permasyarakatan dan memperlihatkan keinsyafan atas kesalahannya.
Alasan dasar yang sanggup dijadikan pemdiberian pengampunan sanksi yaitu beberapa faktor
- Faktor keadilan yaitu jikalau ternyata lantaran alasannya yaitu - alasannya yaitu tertentu hakim pada forum peradilan sudah menjatuhkan pidana yang dianggap‚ kurang adil maka pengampunan sanksi sanggup didiberikan sebagai penerobosan dalam mewujudkan keadilan itu sendiri.
- Faktor kemanusiaan sanggup dilihat dari keadaan langsung terpidana sendiri, contohnya apabila terpidana sakit-sakitan yang tidak kunjung sanggup disembuhkan atau sudah menandakan bahwa dirinya sudah bermetamorfosis lebih baik. Maka, pengampunan sanksi didiberikan sebagai suatu penghargaan terhadap kemanusiaan itu sendiri.
0 komentar
Posting Komentar