Selasa, 07 Agustus 2018

Pengertian Dan Unsur Pertanggungjawaban Pidana

Pengertian Dan Unsur Pertanggungjawabanan pidana. Jika Dilihat dari sudut terjadi suatu tindakan yang terlarang, seseorang akan dipertanggungjawaban pidanakan atas tindakan-tindakan tersebut apabila tindakan tersebut bersifat melawan hukum. melaluiataubersamaini demikian, terjadinya pertanggungjawabanan pidana alasannya ialah adanya kesalahan yang ialah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, dan sudah ada aturan yang mengatur tindak pidana tersebut.

Definisi Pertanggungjawabanan pidana

Pertanggungjawabanan pidana dalam istilah ajaib disebut dengan teorekenbaardheid atau criminal responsibility yang menjurus kepada pemidanaan pelaku dengan maksud untuk memilih apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertang gung jawabankan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak.

Pengertian Pertanggungjawabanan pidana ialah suatu perbuatan yang tercela oleh masyarakat yang harus dipertanggungjawabankan pada si pembuatnya atas perbuatan yang dilakukan. melaluiataubersamaini mempertanggung jawabankan perbuatan yang tercela itu pada si pembuatnya, apakah si pembuatnya juga dicela ataukah si pembuatnya tidak dicela. Pada hal yang pertama maka si pembuatnya tentu dipidana, sedangkan dalam hal yang kedua si pembuatnya tentu tidak dipidana.

Unsur-Unsur Pertanggungjawabanan Pidana

  1. Mampu bertanggung jawaban. Pertanggungjawabanan (pidana) menjurus kepada pemidanaan petindak, kalau sudah melaksanakan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang sudah ditentukan dalam undang-undang.
  2. Kesalahan dianggap ada, apabila dengan sengaja atau alasannya ialah kelalaian sudah melaksanakan perbuatan yang menjadikan keadaan atau akhir yang dihentikan oleh aturan pidana dan dilakukan dengan bisa bertanggung jawaban.
  3. Tidak ada alasan pemaaf. Hubungan petindak dengan tindakannya ditentukan oleh kemampuan bertanggungjawaban dari petindak. Ia menginsyafi hakekat dari tindakan yang akan dilakukannya, sanggup mengetahui ketercelaan dari tindakan dan sanggup memilih apakah akan dilakukannya tindakan tersebut atau tidak. Tiada terdapat “alasan pemaaf”, yaitu kemampuan bertang gungjawaban, bentuk kehendak dengan sengaja atau alpa, tiada terhapus keselahannya atau tiada terdapat alasan pemaaf, ialah termasuk dalam pengertian kesalahan.
Dikutip dari aneka macam sumber

0 komentar

Posting Komentar