Kamis, 16 Agustus 2018

Pengertian Hak Prerogatif

Pengertian Hak prerogatif. Jika dilihat dari sejarah hak prerogatif menjadi hak istimewa bagi seorang raja, yang pertama kali diterapkan dalam konteks ketatguagaraan di kerajaan Inggris. Hak tersebut mempersembahkan keistimewaan bagi penguasa politik untuk menetapkan sesuatu berdasarkan pertimbangan sendiri, yang jadi keistimewaan hak tersbut yaitu putusan sanggup dilakukan tanpa alasan apapun, kecuali kehendak langsung dari sang pemimpin itu sendiri. Dalam kekuasaan Presiden sebagai kepala negara sering disebutdengan istilah “hak prerogatif Presiden” dan diartikan sebagai kekuasaan mutlak Presidenyang tidak sanggup diganggu oleh pihak lain.

 Jika dilihat dari sejarah hak prerogatif menjadi hak istimewa bagi seorang raja Pengertian Hak prerogatif

Definisi Hak prerogatif

Prerogatif dalam bidang aturan yaitu hak khusus atau istimewa yang didiberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan didiberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat berdasarkan aturan yang berlaku.

Menurut John Locke (1689) hak prerogatif yaitu "kekuasaan tanpa memastikan ketentuan hukum, adakala bahkan melawan aturan berdasarkan keputusan sendiri untuk kebaikan publik".

Secara teoritis, hak prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat sanggup bangun diatas kaki sendiri dan mutlak dalam arti tidak sanggup digugat oleh forum negara yang lain. Dalam sistem pemerintahan negara-negara modern, hak ini dimiliki oleh kepala negara baik raja ataupun presiden dan kepala pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dalam konstitusi.

Baca Juga :


Prerogatif berasal dari bahasa latin praerogativa (dipilih sebagai yang paling lampau memdiberi suara), praerogativus (diminta sebagai yang pertama memdiberi suara), praerogare (diminta sebelum meminta yang lain).Hak prerogatif terdiri dari dua suku kata, hak dan prerogatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan untuk melaksanakan sesuatu. Sementara itu prerogatif didefinisikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara terkena aturan dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. Lebih lanjut disebutkan dalam KBBI bahwa hak prerogatif yaitu hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang alasannya yaitu kedudukannya sebagai kepala negara, misal memdiberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti.

Dari Definisi tersebut diatas menunjukkan bahwa prerogatif ialah hak istimewa bagi pemegang kekuasaan untuk memilih sesuatu tanpa sanggup diawasi atau dihilangkan oleh orang lain alasannya yaitu kedudukannya yang agung dan berdaulat. melaluiataubersamaini demikian prerogatif mempunyai kecenderungan untuk disalah gunakan.

Dikutip dari banyak sekali sumber

0 komentar

Posting Komentar