Kamis, 09 Agustus 2018

Pengertian Ilmu Forensik Dan Ruang Lingkupnya

Pengertian Ilmu Forensik Dan Ruang Lingkupnya. Forensik biasanya dipakai untuk memmenolong penyidikan dalam suatu masalah kejahatan. Hasil dari analisa forensik tersebut nantinya akan dipakai untuk memmenolong penyajian data atau bukti dalam investigasi di pengadilan. Sedangkan Ahli Forensik ialah seseorang yang mempunyai keahlian pada bidang forensik dimana mahir tersebut apabila dikala terjadi persoalan aturan dipengadilan sanggup memmenolong menuntaskan sengketa aturan yang ada melalui pengetahuan dan keahlian yang dimiliki. Berikut ialah klarifikasi wacana Definisi ilmu Forensik, Tahap-Tahap Forensik, Ruang Lingkup serta Informasi yang didapatkan.

Pengertian Ilmu Forensik Dan Ruang Lingkupnya Pengertian Ilmu Forensik Dan Ruang Lingkupnya
 

Definisi Ilmu Forensik

Pengertian Ilmu forensik ialah ilmu yang dipakai untuk keperluan aturan dengan mempersembahkan bukti ilmiah yang sanggup dipakai dalam pengadilan dalam memecahkan kejahatan. Informasi penting yang didiberikan oleh ilmu forensik memmenolong sistem keadilan berjalan.

Forensik (forensic) ialah ialah bidang ilmu pengetahuan yang dipakai untuk memmenolong proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Dalam kelompok ilmu-ilmu forensik ini dikenal antara lain ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik, dan sebagainya.

Secara Umum Ilmu Forensik ialah ilmu untuk melaksanakan investigasi dan pengumpulan bukti-bukti fisik yang ditemukan di kawasan kejadian masalah dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan. Atau juga sanggup diartikan sebagai aplikasi atau memanfaatkan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan aturan dan peradilan.

Tahap-Tahap Ilmu Forensik

Tahap-tahap forensik diantaranya ialah sebagai diberikut :
  1. Pengumpulan (Acquisition)
  2. Pemeliharaan (Preservation)
  3. Analisa (Analysis)
  4. Presentasi (Presentation)

Ruang Lingkup Ilmu Forensik

  1. Kriminalistik
  2. Kedokteran Forensik
  3. Toksikologi Forensik
  4. Odontologi Forensik
  5. Psikiatri Forensik
  6. Entomologi
  7. Antrofologi
  8. Serologi / Biologi Molekuler Forensik
  9. Farmasi Forensik.

Informasi yang didapatkan dari Ilmu Forensik

Untuk sanggup membuat terang suatu masalah dengan cara menyelidiki dan menganalisa barang bukti mati, sehingga dengan ilmu forensik haruslah didapat banyak sekali informasi, yaitu :
  1. Information on corpus delicti, dari investigasi baik TKP maupun barang bukti sanggup menerangkan dan pertanda bahwa sudah terjadi suatu tindak pidana .
  2. Information on modus operandi, beberapa pelaku kejahatan mempunyai cara – cara tersendiri dalam melaksanakan kejahatan dengan investigasi barang bukti kaitannya dengan modus operandi sehingga sanggup dibutuhkan siapa pelakunya .
  3. Linking a suspect with a victim, investigasi terhadap barang bukti di TKP ataupun korban sanggup menjadikan keterlibatan tersangka dengan korban, alasannya ialah dalam suatu tindak pidana niscaya ada material dari tersangka yang tertinggal pada korban.
  4. Linking a person to a crime scene, sehabis terjadi tindak pidana banyak kemungkinan terjadi terhadap TKP maupun korban yang dilakukan oleh orang lain selain tersangka mengambil keuntungan.
  5. Disproving or supporting a Witness ’s Testimony, investigasi terhadap barang bukti sanggup mempersembahkan petunjuk apakah keterangan yang didiberikan oleh tersangka ataupun saksi berbohong atau tidak.
  6. Identification of a suspect, barang bukti terbaik yang sanggup dipakai untuk mengindentifikasi seorang tersangka ialah sidik jari, alasannya ialah sidik jari mempunyai sifat sangat karakteristik dan sangat individu bagi setiap orang.
  7. Providing Investigative leads, investigasi dari barang bukti sanggup mempersembahkan arah yang terperinci dalam penyidikan
Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_forensik
dikutip dari banyak sekali sumber

0 komentar

Posting Komentar