Pengertian Kedaulatan Negara. Teori ini berkembang di Eropa antara kala XV-XIX. Teori ini memandang bahwa kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan Negara (staatssouvereiniteit) dimana negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang mempunyai kekuasaan tidak terbatas, lantaran negara abstrak, maka kekuasaannya diserahkan kepada raja atau presiden atas nama Negara, negaralah yang membuat hukum. Oleh lantaran itu, negara tidak wajib tunduk kepada hukum.
Definisi Kedaulatan Negara
Pengertian kedaulatan negara ialah kekuasaan tertinggi yang dimiliki suatu negara untuk menguasai wilayah pemerintahannya dan masyarakat. Kekuasaan tersebut bersifat orisinil pemamen tungal dan tidak terbatas.
Kedaulatan Negara ialah kedaulatan yang ada pada negara. Negaralah yang membuat hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk kepada negara. Negara disini dianggap sebagai suatu keutuhan yang membuat peraturan-peraturan hukum, jadi adanya aturan itu lantaran adanya negara dan tiada satu hukumpun yang berlaku kalau tidak dikehendaki oleh Negara.
Kedaulatan Negara Dalam Hukum Internasional
Dalam aturan internasional, kedaulatan negara ialah prinsip yang mendasari kekerabatan antar negara dan juga ialah landasan dari tatanan dunia. Prinsip ini ialah bab dari aturan kebiasaan internasional (international customary law) yang tercantum dalam Piagam PBB (United Nations Charter) serta menjadi komponen penting dalam upaya pemeliharaan perdamaian dan keamanan dunia. Kedaulatan negara menawarkan kompetensi, independensi dan kesetaraan aturan antar negara−negara.
Dasar aturan internasional yang menjadi landasan prinsip kedaulatan negara ialah perjanjian Westhpalia 1648 yang dibuat oleh negara-negara Eropa. Perjanjian ini meletakkan dasar-dasar masyarakat internasional modern dimana setiap negara mempunyai kedaulatan penuh yang dilandasi oleh kemerdekaan dan persamaan derajat dalam praktek aturan internasional dan kekerabatan internasional. Unsur-unsur negara yang berdaulat termuat dalam Konvensi Montevideo 1933 Tentang Hak−hak dan Kewajiban Negara (Montevideo Convention on the Rights and Duties of States). Unsur−unsur tersebut terdiri dari populasi yang permguan (permguant population), wilayah territorial (defined territory) dan pemerintah yang berdaulat (sovereign government). Komponen terpenting dari kedaulatan terwujud dalam kekuasaan negara-negara untuk bertindak di wilayah territorial negara-negara tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Piagam PBB, organisasi dunia didasarkan atas prinsip persamaan kedaulatan dari tiruana negara-negara anggota. Disamping menjadi dasar dalam kekerabatan internasional, prinsip persamaan kedaulatan ini juga menjadi dasar pembentukan organisasi antar pemerintah yang didiberikan kapasitas untuk bertindak dalam kekerabatan antar negara-negara sesuai dengan kerangka kerja yang diputuskan oleh organisasi tersebut.
Ada beberapa batas –batas penting dari kedaulatan negara dan yurisdiksi nasional yang diterima secara meluas dalam aturan internasional.
- Ketegangan yang terjadi antara kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan kedudukan diantara negara-negara di satu sisi dan kewajiban internasional yang bersifat kolektif untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional di sisi lain.
- Berkaitan dengan kedaulatan negara yang dibatasi oleh kebiasaan dan kewajiban perjanjian (treaty obligation) baik dalam kekerabatan internasional maupun aturan internasional.
Kedaulatan yang dimiliki oleh negara-negara pada hakikatnya memuat tanggung tanggapan dasar untuk melindungi individu-individu, harta benda dan untuk menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah terirorial masing-masing negara tersebut.
Dikutip dari aneka macam sumber
0 komentar
Posting Komentar