Kamis, 09 Agustus 2018

Pengertian Kedaulatan Raja Dan Teorinya

Pengertian Kedaulatan Raja Dan Teorinya.  Konsep Kedaulatan Raja hampir sama tuanya dengan gagasan Kedaulatan Tuhan. Bahkan hingga masa ke-6, dimana tiruana negara yang tercatat dalam sejarah selalu dipimpin oleh penguasa yang bersifat tuturn temurun, yang biasa disebut sebagai Raja atau Ratu.

Definisi Kedaulatan Raja

Pengertian Kedaulatan Raja. Kedaulatan sebuah negara terletak di tangan raja, alasannya raja ialah penjelmaan kehendak Tuhan dan juga bayangan dari Tuhan. Agar negara berpengaruh dan kokoh, seorang raja harus memiliki kekuasaan yang berpengaruh dan tidak terbatas sehingga rakyat harus rela menyerahkan hak-haknya dan kekuasaannya kepada raja.

Teori Kedaulatan Raja

Teori ini pernah diterapkan di Perancis pada masa Raja Louis XIV. Pada zaman modern model kekuasaan ini sudah ditinggalkan negara-negara di dunia, lantaran kedaulatan raja cenderung membuat kekuasaan yang tidak terbatas (absolut), sewenang-wenang dan otoriter.

Dalam penghujung masa ke-16, di Eropa muncul pemikiran-pemikiran politik yang menitik beratkan pada kedaulatan raja sebagai sumber kekuasaan politik. melaluiataubersamaini adanya paham ini kekuasaan Gereja terhadap kerajaan-kerajaan di Eropa mulai memudar. Raja sebagai penguasa dalam sistem negara monarki memiliki kekuasaan lebih banyak didominasi terhadap elemen-elemen yang ada dalam negara. Karena – hal ini berasal dari perkiraan - rakyat menyerahkan kekuasan mereka kepada raja untuk mengatur kehidupan masyarakat negara. Awalnya konsep ini sanggup diterima oleh rakyat. Namun, usang kelabuaan kekuasaan raja yang lebih banyak didominasi membawa rakyat kearah yang tidak mempersembahkan ruang dan hak kebebasan dan kemerdekaan bagi rakyat. melaluiataubersamaini kondisi yang merugikan rakyat kemudian kekuasaan raja yang lebih banyak didominasi dibatasi.

Dalam konsep kedaulatan raja ini, Raja lah yang dipandang memiliki kekuasaan tertinggi atas apa saja. Seperti dikatakan oleh Montesquieu, imperium’ ialah konsep ‘rule over individuals by the prince’, sedangkan dominium atau ‘dominion’ ialah ‘rule over things by the individuals’. Namun, jikalau kedua pengertian itu berhimpun jadi satu, maka sang Raja sudah dipastikan menjadi tiran yang tidak sanggup dikendali oleh apapun dan siapapun. Tentu, di zaman sekarang, pengertian yang demikian ekstrim sudah banyak ditinggalkan orang. Meskipun demikian, negara-negara yang berbentuk kerajaan masih cukup banyak di dunia kini ini. Akan tetapi, tiruana kerajaan-kerajaan yang masih ada itu, pada umumnya, sudah mengalami perubahan fundamental dalam cara bekerjanya sehari-hari.

Di zaman sekarang, konsep kedaulatan rakyat tidak lagi dikaitkan dengan kedaulatan Tuhan, melainkan diintegrasikan dengan konsep kedaulatan rakyat, sehingga negara-negara kerajaan cukup umur ini berhasil membedakan dan memisahkan antara fungsi kepala negara dengan kepala pemerintahan.Karena itu, muncullah konsep monarki konstitusional (constitutional monarchy) dalam praktik. Negaranya ialah kerajaan, tetapi aturan tertinggi yang berlaku ialah konstitusi. melaluiataubersamaini demikian, cukup umur ini, tidak ada duduk perkara dengan pengertian umum terkena kerajaan yang menganut paham kedaulatan raja, lantaran pada ketika yang sama kerajaan-kerajaan itu sanggup mengadopsi gagasan-gasan kedaulatan rakyat dan kedaulatan aturan sekaligus.

Dikutip dari aneka macam sumber

0 komentar

Posting Komentar