Kamis, 02 Agustus 2018

Pengertian Lsm Serta Ciri Dan Kategorinya

Pengertian LSM Serta Ciri Dan Kategorinya. Sebelum dikenal luas dengan nama LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), maka sudah dikenal istilah Ornop (Organisasi Non Pemerintah). Istilah Ornop yang muncul sekitar pertama 1970-an, dipakai sebagai terjemahan dari NGO (Non Government Organization) dalam lingkungan internasional. Sedangkan LSM mulai dipakai sebagai istilah dalam sebuah seminar Ornop di gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia pada tahun 1980, atas inisiatif Bina Desa, Walhi dan YTKI. LSM didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela untuk mempersembahkan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non Pemerintah (Ornop) atau dalam Bahasa Inggris: Non-Governmental Organization (NGO). Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ciri-Ciri serta Kategori LSM.

Definisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Istilah LSM secara tegas didefinisikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 8/1990, yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia ihwal Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Lampiran II dari mendagri sebut bahwa LSM yaitu organisasi/lembaga yang anggotanya yaitu masyarakat masyarakat negara Republik Indonesia yang secara sukarela atau kehendak sendiri berniat serta bergerak di bidang acara tertentu yang diputuskan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitikberatkan kepada dedikasi secara swadaya.

Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara menyampaikan bahwa definisi LSM memang susah dirumuskan, akan tetapi secara sederhana barangkali bisa di artikan sebagai gerakan yang tumbuh menurut nilai-nilai kerakyatan. Tujuannya yaitu untuk menumbuhkan kesadaran dan kemandirian masyarakat, yang jadinya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menurut Peter Hannan (1988), seorang pakar ilmu-ilmu sosial dari Australia yang pernah melaksanakan penelitian ihwal LSM di Indonesia pada tahun 1986, sebut bahwa LSM yaitu organisasi yang bertujuan untuk menyebarkan pembangunan di tingkat grassroots, biasanya melalui penciptaan dan pertolongan terhadap kelompok-kelompok swadaya lokal. Kelompok-kelompok ini biasanya memiliki 20 hingga 50 anggota. Samasukan LSM yaitu untuk mengakibatkan kelompok-kelompok ini berswadaya sehabis proyeknya berakhir.

Dasar Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Lembaga swadaya masyarakat secara aturan sanggup didirikan dalam dua bentuk:
  1. Organisasi Massa, yakni menurut Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 ihwal Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").
  2. Badan Hukum, yakni menurut Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 ihwal Yayasan sebagaimana sudah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").

Ciri-Ciri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Secara garis besar organisasi non pemerintah (LSM) sanggup di lihat dengan ciri- diberikut ini.
  1. Organisasi ini bukan cuilan dari pemerintah, birokrasi ataupun negara.
  2. Dalam melaksanakan acara tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba).
  3. Kegiatan dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat umum, tidak spesialuntuk untuk kepentingan para anggota ibarat yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi.
  4. Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 ihwal Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di Indonesia berbentuk yayasan.

Kategori Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Secara garis besar dari sekian banyak organisasi LSM yang ada di Indonesia sanggup di kategorikan sebagai diberikut ini.
  1. Organisasi donor, yaitu organisasi non pemerintah yang mempersembahkan pertolongan biaya bagi acara ornop lain.
  2. Organisasi kawan pemerintah, yaitu organisasi non pemerintah yang melaksanakan acara dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatannya.
  3. Organisasi profesional, yaitu organisasi non pemerintah yang melaksanakan acara menurut kemampuan profesional tertentu ibarat ornop pendidikan, ornop menolongan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi, dan lain-lain.
  4. Organisasi oposisi, yaitu organisasi non pemerintah yang melaksanakan acara dengan menentukan untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melaksanakan Koreksi dan pengawasan terhadap keberlangsungan acara pemerintah

0 komentar

Posting Komentar