Minggu, 19 Agustus 2018

Pengertian Mahkamah Agung

Pengertian Mahkamah Agung. Sesudah kemerdekaan, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik/mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama. Hari pengangkatan itu kemudian diputuskan sebagai Hari Kaprikornus Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 wacana Penetapan Hari Kaprikornus Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama Pengertian Mahkamah Agung

Definisi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) yakni ialah pengadilan negara tertinggi disamping Mahkamah Konstitusi, dan berkedudukan di Ibu Kota negara atau ditempat lain yang ditentukan Presiden. Daerah aturan MA mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia.

Menurut Wikipedia Mahkamah Agung Republik Indonesia yakni forum tinggi negara dalam sistem ketatguagaraan Indonesia yang ialah pemegang kekuasaan kehakiman tolong-menolong dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari efek cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi tubuh peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara.

Bagian-Bagian Dalam Mahkamah Agung

MA terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang ketua dan beberapa orang hakim anggota, dimenolong oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti. Ketentuan wacana syarat-syarat dan tata cara pengangkatan Hakim MA (hakim agung) dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan Undang-undang.

Mahkamah Agung mempunyai hakim agung sebanyak tujuh orang namun dalam mengadili dan memutus kasus spesialuntuk melibatkan tiga orang hakim agung saja. Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta sikap hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-undang. 

Disamping Mahkamah Agung diadakan Kejaksaan Agung yang dikepalai oleh Jaksa Agung dan dibawahnya ada seorang atau lebih Jaksa Agung Muda. Daerah aturan Jaksa Agung sama dengan kawasan aturan MA. Dalam hal menilik dan memutuskan kasus pidana militer, maka ketua, wakil ketua dan anggota-anggota MA beserta Jaksa Agung didiberi pangkat militer (tituler).

Kewenangan Mahkamah Agung

  1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang didiberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di tiruana lingkungan peradilan yang berada di bawah MA
  2. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan;
  3. Kewenangan lainnya yang didiberikan undang-undang.
MA juga mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada dibawahnya menurut ketentuan undang-undang.

Dikutip dari banyak sekali sumber

0 komentar

Posting Komentar