Pengertian Otoritas Moneter. Berdasarkan Undang–undang wacana bank sentral intinya mempersembahkan kewenangan yang besar kepada Bank Indonesia untuk merumuskan dan melakukan kebijakan moneter di Indonesia. melaluiataubersamaini kata lain, Bank Indonesia ditempatkan sebagai otoritas moneter di Indonesia, sedangkan Dewan Moneter ditiadakan. Meskipun otoritas moneter tidak terletak lagi pada pemerintah, pemerintah tetap mempunyai terusan tertentu dalam mempengaruhi kebijakan moneter.
Definisi Otoritas moneter
Menurut Wikipedia. Pengertian Otoritas moneter yaitu suatu entitas yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan mempunyai hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang memilih biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter yaitu bank sentral, meskipun kadang-kadang forum direktur pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral. Ada aneka macam jenis otoritas moneter lainnya, menyerupai dibentuknya satu bank sentral untuk beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengontrol jumlah uang yang beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam.Otoritas moneter ialah forum yang berwenang dalam pengambilan kebijakan di bidang moneter, dan juga ialah sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah. Di samping mengeluarkan uang kartal, otoritas moneter juga mendapatkan simpanan giro dari perbankan atau pemerintah. Simpanan giro tersebut bagi otoritas moneter ialah uang primer sedangkan bagi bank-bank uang tersebut ialah alat likuid.
Fungsi Otoritas Moneter
Fungsi pokok otoritas moneter diantara lain yaitu sebagai diberikut:- Menciptakan uang kertas dan logam
- Menciptakan uang primer
- Memelihara cadangan devisa nasional
- Mengawasi sistem moneter
0 komentar
Posting Komentar