Minggu, 19 Agustus 2018

Pengertian Pajak Dan Jenisnya

Pengertian Pajak Dan Jenisnya. Pembayaran pajak ialah perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan kiprah serta Wajib Pajak untuk secara eksklusif dan bantu-membantu melakukan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan spesialuntuk ialah kewajiban, tetapi ialah hak dari setiap masyarakat Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk kiprah serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

 Pembayaran pajak ialah perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan kiprah serta Wajib Paj Pengertian Pajak Dan Jenisnya

Definisi Pajak

  1. Pajak ialah bantuan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara eksklusif dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. 
  2. Menurut Leroy Beaulieu. Pajak ialah menolongan, baik secara eksklusif maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
  3. Menurut P. J. A. Adriani. Pajak ialah iuran masyarakat kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang eksklusif sanggup ditunjuk dan yang gunanya ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
  4. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. Pajak ialah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang eksklusif sanggup ditunjukkan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut lalu dikoreksinya yang berbunyi sebagai diberikut: Pajak ialah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya dipakai untuk public saving yang ialah sumber utama untuk membiayai public investment.
  5. Menurut Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock.Pajak ialah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akhir pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang diputuskan lebih lampau, tanpa mendapat imbalan yang eksklusif dan proporsional, semoga pemerintah sanggup melakukan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

Jenis Pajak

Penggolongan pajak berdasarkan forum pemungutannya di Indonesia sanggup dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
  1. Pajak Pusat ialah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.
  2. Pajak Daerah ialah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemda baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Wajib Pajak

Kriteria Wajib Pajak ialah orang pribadi atau badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber
www.pajak.go.id
Wikipedia.org

0 komentar

Posting Komentar