Sabtu, 11 Agustus 2018

Pengertian Pajak Kawasan Jenis Dan Kriterianya

Pengertian Pajak Daerah Jenis Dan Kriterianya. Pajak ini ialah salah satu sumber pendapatan tempat yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Berikut ialah klarifikasi terkena definisi, jenis-jenis serta kriteria pajak daerah.

Pengertian Pajak Daerah Jenis Dan Kriterianya Pengertian Pajak Daerah Jenis Dan Kriterianya

Definisi Pajak Daerah

Berikut ialah beberapa definisi / pengertian pajak tempat :
Pengertian Pajak Daerah ialah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau tubuh kepada tempat tanpa imbalan pribadi yang seimbang, yang sanggup dipaksakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah tempat dan pembangunan.
Pajak tempat ialah ialah bantuan wajib kepada tempat yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa menurut undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara pribadi dan dipakai untuk keperluan tempat bagi sebesar -besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak tempat ialah ialah pajak yang diputuskan oleh pemerintah tempat dengan peraturan tempat (Perda), di mana wewenang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan jadinya dipakai untuk membiayai pengeluaran pemerintah tempat dalam melakukan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah.

Jenis-Jenis Pajak Daerah

melaluiataubersamaini berpedoman kepada peraturan perundang-undangan jenis-jenis Pajak Daerah terdiri dari :

Pajak Provinsi

  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; dan
  4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Pajak Kabupaten/Kota

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; dan
  7. Pajak Parkir.

Besarnya tarif, untuk pajak provinsi diputuskan secara seragam di seluruh Indonesia sebagaimana diatur dalam PP No. 65 Tahun 2001.

Besarnya tarif definitif untuk pajak kabupaten/kota diputuskan dengan perda (Perda), namun dilarang lebih tinggi dari tarif maksimum yang sudah ditentukan dalam UU

Kriteria Pajak Daerah

  1. Bersifat pajak, dan bukan retribusi;
  2. Obyek pajak terletak atau terdapat di wilayah tempat kabupaten/kota yang bersangkutan dan memiliki mobilitas cukup rendah serta spesialuntuk melayani masyarakat di wilayah tempat kabupaten/kota yang bersangkutan;
  3. Obyek dan dasar pengenaan pajak tidak berperihalan dengan kepentingan umum;
  4. Potensinya memadai. Hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan;
  5. Tidak mempersembahkan efek ekonomi yang negatif. Pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar tempat maupun acara ekspor-impor;
  6. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
  7. Menjaga kelestarian lingkungan, yang berarti bahwa pengenaan pajak tidak mempersembahkan peluang kepada pemda atau Pemerintah atau masyarakat luas untuk merusak lingkungan.

Dikutip dari banyak sekali sumber

0 komentar

Posting Komentar