Rabu, 15 Agustus 2018

Pengertian Pemerintah Daerah

Pengertian Pemerintah Daerah. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat aturan moral serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

satuan pemerintahan kawasan yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan  Pengertian Pemerintah Daerah

Pembentukan pemerintahan kawasan sesuai dengan amanat Pasal 18 UUD 1945  menjadi dasar dari banyak sekali produk undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur terkena pemerintah daerah. Tujuan pembentukan kawasan intinya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai masukana pendidikan politik di tingkat lokal.

Definisi Pemerintah Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda mengambarkan bahwa yang dimaksud pemerintahan kawasan ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Negara Tahun 1945.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah kawasan ialah kepala kawasan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom. Sedangkan Pemerintahan Daerah ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah kawasan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah kawasan mencakup Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat kawasan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Berkaitan dengan hal itu kiprah pemerintah kawasan ialah segala sesuatu yang dilakukan dalam bentuk otonomi kawasan sebagai suatu hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah kawasan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Pemerintah Daerah

Fungsi pemerintah kawasan sanggup diartikan sebagai perangkat kawasan menjalankan, mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahAN. Fungsi pemerintah kawasan berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 ialah :
  1. Pemerintah kawasan mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan kiprah pemmenolongan.
  2. Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
  3. Pemerintah kawasan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan mempunyai hubungan pemerintahan sentra dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut mencakup wewenang, keuangan, pelayanan umum, memanfaatkan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
Dikutip dari Berbagai Sumber

0 komentar

Posting Komentar