Sabtu, 18 Agustus 2018

Pengertian Pengadilan Ham

Pengertian Pengadilan HAM. Apa yang dimaksud dengan HAM..? Hak Asasi Manusia yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan ialah anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta dukungan harkat dan martabat manusia. Untuk Lebih Jelasnya Anda Dapat Membaca HAM.

 Hak Asasi Manusia yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat dan keberadaan insan Pengertian Pengadilan HAM

Definisi Pengadilan HAM

  1. Menurut Wikipedia Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu ialah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran hak asasi insan yang berat. Pengadilan tersebut berada di lingkungan Peradilan Umum.
  2. Menurut UU RI. No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM yaitu pengadilan khusus yang berada dilingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berada di tempat Tingkat II yang tempat hukumnya mencakup tempat aturan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Tugas Dan Wewenang Pengadilan HAM

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang untuk mengusut dan memutus kasus pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat mencakup kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukum program Pengadilan HAM menurut ketentuan aturan program pidana kecuali UU memilih lain. Penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh KOMNAS HAM. Penyidik dalam kasus pelanggaran HAM berat dilakukan Jaksa Agung. Perkara pelanggaran HAM berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling usang 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung semenjak kasus dilimpahkan ke Pengadilan HAM.

Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya peraturan ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc berada dilingkungan Peradilan Umum. 

Ruang Lingkup Pengadilan HAM

Majelis Hakim Pengadilan HAM terdiri atas 5 (lima) orang hakim yang berasal dari hakim pada Pengadilan Hak Asasi Manusia yang bersangkutan terdiri dari 2 (dua) orang dan 3 (tiga) orang hakim Ad hoc. Majelis hakim diketuai oleh salah seorang hakim dari Pengadilan yang bersangkutan. Untuk setiap Pengadilan HAM diangkat 12 (dua belas) orang hakim Ad hoc. Pengangkatannya dilakukan oleh Presiden selaku kepala Negara atas ajakan Ketua Mahkamah Agung. Hakim Ad hoc diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan sanggup diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. 

Menurut klarifikasi Pasal 28 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000, hakim Ad hoc yaitu hakim yang diangkat dari luar hakim karir yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan diberintegrasi tinggi, menghayati keinginan negara aturan dan negara kesejahteraan yang diberintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi insan dan kewajiban dasar manusia.

Ruang Lingkup Pengadilan Hak Asasi Manusia sama dengan peradilan umum, yaitu Pengadilan Hak Asasi insan sebagai peradilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi hak Asasi insan sebagai peradilan banding dan Mahkamah Agung sebagai peradilan tingkat Kasasi.

Proses beracara Pada Pengadilan HAM

Hukum program atas kasus pelanggaran HAM yang berat dilakukan menurut ketentuan aturan program pidana. Penyelidik dalam penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat yaitu Komisi Nasional HAM (KomNas HAM). Komnas HAM dalam melakukan kiprah penyelidikan sanggup membentuk tim Ad Hoc yang terdiri atas anggota KOMNAS HAM dan unsur masyarakat. Tim Penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia disebut Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) Hak Asasi Manusia (HAM) yang dibuat KOMNAS HAM untuk tiap masalah yang perlu dilakukan penyelidikan.

Dikutip Dari Berbagai Sumber

0 komentar

Posting Komentar