Sabtu, 18 Agustus 2018

Pengertian Pengadilan Militer

Pengertian Pengadilan Militer. Sistem dan penyelenggaraan peradilan dalam lingungan militer diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1997 Tentang perubahan UU no.7 Tahun 1989 wacana peradilan Militer.

 Sistem dan penyelenggaraan peradilan dalam lingungan militer diatur dalam Undang Pengertian Pengadilan Militer

Definisi Pengadilan Militer

Pengadilan Militer yaitu ialah tubuh yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan militer. Pengadilan Militer diputuskan dengan keputusan panglima. Panglima yang dimaksud yaitu Panglima TNI/Kapolri. Pengadilan Militer berdidang untuk mengusut dan memutus masalah pidana pada tingkat pertama dengan satu orang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dihadiri oleh satu orang oditur militer, dan dimenolong oleh satu orang Panitera.

Peradilan Militer yaitu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman terkena kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.

Lingkup Pengadilan Militer

  1. Pengadilan Militer untuk tingkat Kapten ke bawah
  2. Pengadilan Militer Tinggi untuk tingkat Mayor ke atas
  3. Pengadilan Militer Utama untuk banding dari Pengadilan Militer Tinggi
  4. Pengadilan Militer Pertempuran khusus di medan pertempuran

Kekuasaan dan Wewenang Pengadilan Militer

Sesuai dengan ketentuan pasal 40 UU Nomor 31 tahun 1997 wacana Pengadilan Militer, bahwa Pengadilan Militer memiliki wewenang mengusut dan mengadili serta memutus pada tingkat pertama, masalah pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melaksanakan tindak pidana adalah:
  1. Prajurit yang berpangkat Kapten kebawah.
  2. Yang menurut Undang-undang dipersamakan dengan Prajurit.
  3. Anggota suatu golongan, jawatan, tubuh yang disamakan dan dianggap sebagai Parjurit menurut Undang-undang.
  4. Seseorang yang atas Keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.

Kedudukan Pengadilan Militer

Tempat kedudukan Pengadilan Militer Utama berada di Ibukota Negara Republik Indonesia yang tempat hukumnya mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Nama, tempat kedudukan, dan tempat aturan pengadilan lainnya diputuskan dengan Keputusan Panglima. Apabila perlu Pengadilan Militer sanggup bersidang di luar tempat hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama.

Status Hakim Pengadilan Militer

Hakim ketua dalam persidangan Pengadilan Militer paling rendah berpangkat mayor, sedangkan hakim anggota dan oditur militer berpangkat paling rendah Kapten. Panitera persidangan paling rendah berpangkat Pemmenolong Letnan Dua (Pelda) dan paling tinggi berpangkat Kapten. Hakim pada Pengadilan Militer diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala negara atas permintaan Panglima dan menurut persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Dikutip Dari Berbagai Sumber

0 komentar

Posting Komentar