Sabtu, 18 Agustus 2018

Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tipikor ialah satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus masalah tindak pidana korupsi. Pengadilan korupsi diatur oleh UU No. 30 tahun 2002 ihwal Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibuat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya mencakup seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Pembentukan Pengadilan ini secara sedikit demi sedikit dilakukan dengan Keputusan Presiden. dan berhak memutus tindak pidana korupsi yang dilakukan diluar wilayah Indonesia oleh masyarakat negara Indonesia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap ibukota kabupaten/kota yang kawasan hukumnya mencakup kawasan aturan pengadilan negeri yang bersangkutan. 

Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengertian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Definisi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Menurut Wikipedia. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ialah ialah Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ialah satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus masalah tindak pidana korupsi. Saat ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah dibuat di setiap Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibukota provinsi.

Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana pembersihan uang yang tindak pidana asalnya ialah tindak pidana korupsi; dan/atau
  3. Tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
Selain itu, kewenangan lain yang perlu didiberikan kepada Pengadilan Tipikor ialah kewenangan untuk mengadili masalah lain yang berkaitan dengan masalah korupsi. Secara teoritis hal semacam ini sangat mungkin terjadi dalam masalah tindak pidana korupsi. Suatu perbuatan yang didakwa korupsi sanggup juga mencakup beberapa jenis tindak pidana lainnya.

Kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Kedudukan Pengadilan Tipikor berada dalam lingkungan Peradilan Umum, sesuai dengan dengan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2004 ihwal Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Pengadilan Khusus spesialuntuk sanggup dibuat dalam salah satu lingkup peradilan. Untuk menghindari kesimpangsiuran penafsiran terkena tempat kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-Undang haruslah disebutkan secara tegas bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan pada setiap jenjang pengadilan.

Kedudukan Hakim Tindak Pidana Korupsi

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas hakim Pengadilan Negeri dan Hakim ad hoc. Hakim Pengadilan Negeri diputuskan oleh Mahkamah Agung. Pemeriksaan disidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan menurut aturan program pidana dan UU No. 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dikutip dari banyak sekali sumber

0 komentar

Posting Komentar