Selasa, 25 September 2018

Pengertian Kekuasaan Legislatif Serta Fungsinya

Pengertian Kekuasaan Legislatif Serta Fungsinya. Distribusi kekuasaan secara horizontal, mengatakan bahwa forum legislatif mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga ini sanggup pula disebut sebagai Parlemen dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang anggotanya ialah wakil-wakil rakyat dan direkrut melalui pemilihan umum (sistem distrik atau sistem proforsional). Transparansi legislatif hendaklah berpertama dari transparansi rekrutmen calon anggota legislatif pada pemilihan umum. Hal ini dimaksudkan semoga tampil wakil-wakil rakyat yang mempunyai komitmen yang besar lengan berkuasa untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.

Definisi Kekuasaan Legislatif

Menurut Wikipedia Legislatif ialah tubuh deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif ialah tubuh tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam Sistem Presidensial, legislatif ialah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai suplemen atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga mempunyai kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan menetapkan perang.

Secara Umum Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terdapat didalam pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Pada sistem ketatguagaraan Indonesia, sebelum diadakannya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan legislatif tidak spesialuntuk terletak pada dewan perwakilan rakyat (Pasal 21 ayat 1) tetapi juga mempersembahkan kekuasaan legislatif kepada Presiden (Pasal 5 ayat 1).

Akan tetapi, Undang-Undang Dasar 1945 mempersembahkan kekuasaan legislatif kepada Presiden lebih besar daripada DPR. Selain mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang bersama DPR, dalam kondisi kegentingan yang memaksa Presiden juga mempunyai kekuasaan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), serta berhak menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.

Fungsi Lembaga Legislatif

  1. Merumuskan kebijakan dan membuat undang-undang. Untuk itu dewan perwakilan rakyat didiberihak inisiatif, hak amandemen dan hak budget.
  2. Melakukan pengawasan terhadap direktur semoga supaya tindakan direktur sesuai dengan kebijakan- kebijakan yang sudah diputuskan. Untuk itu dewan perwakilan rakyat didiberi hak bertanya, hak interpelasi, hak angket dan mosi.

Faktor Yang Mempengaruhi Proses Legislatif

  1. Stimuli eksternal, yang mencakup beberapa aspek afiliasi partai politik, kepentingan pemilih, input-input eksekutif, dan acara kelompok-kelompok penekan;
  2. Setting psikologis, yaitu predisposisi-predisposisi personal, perilaku dan peran-peran yang dijalankan para wakil rakyat, serta harapan-harapan mereka. Faktor-faktor ini diandaikan penting bukan saja alasannya ialah kemungkinan imbas independen-nya, melainkan juga potensinya untuk menyaring dan mengubah imbas eksternal, dan
  3. Komunikasi intrainstitusional, baik yang bersifat formal maupun informal, termasuk kemungkinan adanya hubungan-hubungan patronase didalamnya. Bentuk-bentuk komunikasi ini mempunyai potensi untuk menggantikan atau memperbesar imbas faktor-faktor lain yang sudah disebutkan.

0 komentar

Posting Komentar