Jumat, 14 September 2018

Pengertian Pengungsi Serta Kriteria Dan Jenisnya

Pengertian Pengungsi Serta Kriteria Dan Jenisnya. Istilah dan definisi pengungsi pertamakali muncul pada waktu Perang Dunia Pertama, yang dianggap sebagai titik kulminasi dari proses pembangunan sebuah bangsa. Para pengungsi yang ialah korban dari perang dunia yakni orang-orang yang sangat miskin dan tidak sanggup mencari penghidupan serta memperbaiki taraf kehidupan mereka tanpa adanya menolongan sumbangan dari negara dimana mereka berada.

Kepergian mereka juga lantaran terpaksa, kesannya mereka tidak sanggup mengurus dokumen-dokumen perjalanan yang sangat diharapkan sewaktu mereka berjalan melintasi batas negara untuk pergi mengungsi ke negara lain. Keadaan yang sangat susah dan memprihatinkan ini yangmengilhami timbulnya definisi wacana pengungsi.

Pengertian Pengungsi Serta Kriteria Dan Jenisnya Pengertian Pengungsi Serta Kriteria Dan Jenisnya


Definisi Pengungsi

Pengertian pengungsi yakni seseorang yang disebabkan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang dikarenakan oleh alasan atas nama ras, agama kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu dan keanggotaan partai politik tertentu, berada diluar negara kebangsaannya dan tidak menginginkan sumbangan dari negara tersebut.

Menurut Pietro Verri definisi wacana pengungsi dengan mengutip suara Pasal 1 UN Convention on the Status of Refugees tahun 1951 yakni ‘applies to many person who has fled the country of his nationality to avoid persecution or the threat of persecution’. Pengungsi yakni orang-orang yang meninggalkan negaranya lantaran adanya rasa ketakutan akan penyiksaan atau bahaya penyiksaan. Kaprikornus terhadap mereka yang mengungsi masih dalam lingkup wilayah negaranya belum sanggup disebut sebagai pengungsi berdasarkan Konvensi Tahun 1951.

Menurut United Nation High Commisioner for Refugees (UNHCR) Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam Resolusi 428 (V), bulan Desember 1959. United Nations High Commissioner for Refugees (Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi) di bentuk pada bulan Januari 1951. UNHCR mempersembahkan pengertian pengungsi dengan memakai dua istilah, yaitu pengungsi mandat dan pengungsi statuta. Istilah yang dipergunakan ini bukan istilah yuridis, melainkan untuk alasan mudah atau kegampangan saja. Pengertian istilah tersebut yakni sebagai diberikut.
  1. Pengungsi Mandat yakni orang-orang yang diakui statusnya sebagai pengungsi oleh UNHCR sesuai dengan fungsi, wewenang atau mandat yang diputuskan oleh statute UNHCR.
  2. Pengungsi statuta yakni orang-orang yang berada di wilayah negara-negara pihak pada Konvensi 1951 (sesudah mulai berlakunya konvensi ini semenjak tanggal 22 April 1954) dan/atau Protokol 1967 (sesudah mulai berlakunya Protokol ini semenjak 4 Oktober 1967). Kaprikornus antara kedua istilah ini spesialuntuk digunakan untuk membedakan antara pengungsi sebelum Konvensi 1951 dengan pengungsi berdasarkan Konvensi 1951. Kedua kelompok yang dalam instrumen-instrumen internasional masuk dalam kategori pengungsi yang sanggup menerima sumbangan UNHCR.

Pengungsi dalam pengertian yang umum yakni orang yang dipaksa keluar dari wilayah negaranya.Paksaan yang dilakukan kepada mereka dilatarbelakangi oleh kondisi yang tidak memungkinkan adanya rasa kondusif atau jaminan keamanan atau dirinya oleh pemerintah.

Kriteria Pengungsi

Dari definisi pengungsi sanggup diketahui ada lima kriteria yang harus dipenuhi untuk memilih status pengungsi seseorang adalah:
  1. Ketakutan yang beralasan yakni kecemasan yang sungguh-sungguh.
  2. Penganiayaan yakni adanya persekusi.
  3. Alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaannya di dalam kelompok sosial tertentu atau pendapat politik yang dimilikinya.
  4. Di luar negara kebangsaannya atau berada di luar kewargguagaraannya
  5. Tidak sanggup atau tidak ingin dikarenakan ketakutannya itu memperoleh sumbangan dari negaranya atau kembali ke negaranya.

Jenis Pengungsi

  1. Pengungsi lantaran musibah (natural disaster). Pengungsian ini pada prinsipnya masih dilindungi negaranya untuk keluar menyelamatkan jiwanya, dan orang-orang ini masih sanggup minta tolong pada negara dari mana ia berasal.
  2. Pengungsi lantaran peristiwa yang dibentuk Manusia (man made disaster). Pengungsi disini pada prinsipnya pengungsi keluar dari negaranya lantaran menghindari tuntutan (persekusi) dari negaranya. Biasannya pengungsi ini lantaran alasan politik terpaksa meninggalkan negaranya, orang - orang ini tidak lagi menerima sumbangan dari pemerintah dimana ia berasal.
Dari dua jenis pengungsi di atas yang diatur oleh Hukum Internasional sebagai Refugee Law yakni jenis yang kedua, sedang pengungsi lantaran musibah itu tidak diatur dan dilindungi oleh Hukum Internasional.
.

0 komentar

Posting Komentar