Selasa, 11 Desember 2018

Demokrasi

Demokrasi yaitu bentuk sebuah pemerintahan yang masyarakat negaranya mempunyai hak setara dalam pengambilan keputusan yang sanggup mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan masyarakat negara berpartisipasi—baik secara pribadi atau melalui perwakila dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup beberapa aspek kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang terbentuk dari δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (kratos) "kekuatan" atau "kekuasaan" pada masa ke-5 SM untuk menyebut sistem politik negara-kota Yunani, salah satunya Athena; kata ini ialah antonim dari ἀριστοκρατία (aristocratie) "kekuasaan elit". Secara teoretis, kedua definisi tersebut saling berperihalan, namun kenyataannya sudah tidak terang lagi. Sistem politik Athena Klasik, misalnya, mempersembahkan kewargguagaraan demokratis kepada laki-laki elit yang bebas dan tidak menyertakan budak dan perempuan dalam partisipasi politik. Di tiruana pemerintahan demokrasi sepanjang sejarah kuno dan modern, kewargguagaraan demokratis tetap ditempati kaum elit hingga tiruana penduduk remaja di sebagian besar negara demokrasi modern benar-benar bebas setelah usaha gerakan hak bunyi pada masa ke-19 dan 20. Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada semenjak masa ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.

Suatu pemerintahan demokratis tidak sama dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, menyerupai monarki, atau sekelompok kecil, menyerupai oligarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini kini tampak ambigu sebab beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang tidak sama dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berserius pada peluang bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melaksanakan revolusi.

Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi spesialuntuk ada dua bentuk dasar. Keduanya mengambarkan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama yaitu demokrasi langsung, yaitu tiruana masyarakat negara berpartisipasi pribadi dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih ialah satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak pribadi melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.

Demokrasi Menurut Para Ahli :
  1. Abraham Lincoln Demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  2. Charles Costello Demokrasi yaitu sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi aturan dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan masyarakat negara.
  3. John L. Esposito Demokrasi intinya yaitu kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, tiruananya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang terang antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
  4. Hans Kelsen Demokrasi yaitu pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat sudah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
  5. Sidney Hook Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara pribadi atau tidak didasarkan pada janji secara umum dikuasai yang didiberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
  6. C.F. Strong  Demokrasi yaitu Suatu sistem pemerintahan di mana secara umum dikuasai anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah karenanya mempertanggungjawabankan tindakan-tindakannya pada secara umum dikuasai tersebut.
  7. Hannry B. Mayo Demokrasi yaitu Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar secara umum dikuasai oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
  8. Merriem Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik pribadi atau tidak pribadi melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese menurut keturunan atau kesewenang-wenangan.
  9. Samuel Huntington Demokrasi ada kalau para pembuat keputusan kolektif yang paling berpengaruh dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan terpola dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh bunyi dan hampir seluruh penduduk remaja sanggup mempersembahkan suara.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi pribadi dan demokrasi perwakilan.
1. Demokrasi langsung
Demokrasi pribadi ialah suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mempersembahkan bunyi atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam menentukan suatu kebijakan sehingga mereka mempunyai dampak pribadi terhadap keadaan politik yang terjadi.  Sistem demokrasi pribadi digunakan pada masa pertama terbentuknya demokrasi di Athena dimana saat terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk mengulasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak mudah sebab umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu lembaga ialah hal yang susah. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak mempunyai waktu untuk mempelajari tiruana permasalahan politik negara.
2. Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat menentukan perwakilan melalui pemilihan umum untuk memberikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Prinsip demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi sudah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, sanggup ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan menurut persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses aturan yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi yaitu akreditasi hakikat manusia, yaitu intinya insan mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungansosial.  Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, contohnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan belakang layar serta jujur dan adil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, contohnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi insan demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan digunakan oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi yaitu sebagai diberikut:
  1. Adanya keterlibatan masyarakat negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik pribadi maupun tidak pribadi (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan sumbangan terhadap hak-hak asasi rakyat (masyarakat negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh masyarakat negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh masyarakat negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk memberikan warta dan mengontrol sikap dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk menentukan wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya akreditasi terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

0 komentar

Posting Komentar