Selasa, 18 Desember 2018

, Makna, Sistem, Jenis Tahapan, Tujuan Dan Manfaat Pemilu

Pemilihan umum secara pribadi oleh rakyat ialah masukana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sanggup terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Amanat konstitusi tersebut untuk memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan politik, dinamika masyarakat, dan perkembangan demokrasi yang sejalan dengan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut berguaka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di banyak sekali tingkat pemerintahan, hingga kepala desa.Pada konteks yang lebih luas, Pemilu sanggup juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan menyerupai ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.

Baca Juga Pengertian Dan  Jenis Referendum

Pemilu ialah salah satu perjuangan untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melaksanakan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, metode agitasi dan metode propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para penerima Pemilu memperlihatkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang sudah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Sesudah pemungutan bunyi dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh hukum main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya sudah diputuskan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

Baca Juga Pengertian KPU beserta Fungsinya

Pemilu Menurut Para Ahli
  1. Menurut (Ramlan, 1992:181) Pemilu diartikan sebagai “ prosedur penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
  2. Menurut Harris G. Warren dan kawan-kawan, pemilu ialah: “Elections are the accostions when citizens choose their officials and cecide, what they want the government to do. ng these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.”
  3. Menurut Ali Moertopo pengertian Pemilu sebagai diberikut: “Pada hakekatnya, pemilu yaitu masukana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pemilu itu sendiri intinya yaitu suatu Lembaga Demokrasi yang menentukan anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk tolong-menolong dengan pemerintah, menetapkan politik dan jalannya pemerintahan negara”.
  4. Menurut Suryo Untoro “Bahwa Pemilihan Umum (yang selanjutnya disingkat Pemilu) yaitu suatu pemilihan yang dilakukan oleh masyarakat negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, untuk menentukan wakil-wakilnya yang duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II (DPRD I dan DPRD II)”.
Dari beberapa definisi diatas maka sanggup disimpulkan terkena pengertian pemilihan umum secara luas yaitu sebagai masukana yang penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut azas Demokrasi yang memdiberi peluang berpartisipasi politik bagi masyarakat negara untuk menentukan wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.

Makna Pemilu
  1. Perspektif tujuan : sebagai pemindahan konflik dari masyarakat kepada perwakilan politik biar integrasi masyarakat tetap terjamin.
  2. Perspektif tingkat perkembangan negara : sebagai alat untuk membenarkan rezim yang berkuasa.
  3. Perspektif demokrasi liberal : sebagai upaya meyakinkan dan melibatkan individu dalam proses politik.
Sistem Pemilu
Sistem Distrik : satu wilayah (satu distrik pemilihan) menentukan satu wakil tunggal ( single-member constituency ) atas dasar bunyi terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang.
Keuntungan Sistem Distrik
  1. Fragmentasi atau kecenderungan untuk membuat partai sanggup dibendung
  2. Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan
  3. Wakil distrik yang duduk di dewan perwakilan rakyat lebih bersahabat dengan rakyat pemilihnya.
  4. Lebih aspiratif dan sanggup memperjuangkan rakyat pemilihnya
Kelemahan Sistem Distrik
  1. Partai yang kalah akan kehilangan suara
  2. Lebih memperjuangkan kepentingan distrik
  3. Megampangkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama
  4. Mendorong terjadinya dis-integrasi
Sistem Proporsional : satu wilayah (daerah pemilihan) menentukan beberapa wakil (multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan menurut rasio, contohnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih.
Keuntungan Sistem Proporsional
  1. Lebih demokratis, sebab memakai asas one man one vote
  2. Tidak ada bunyi yang hilang, sebab lebih bersifat representatif
  3. Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik/daerah
  4. Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di dewan perwakilan rakyat sanggup terpantau dan terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.
Kelemahan Sistem Proporsional
  1. Kurang mendorong partai-partai untuk berafiliasi satu sama lain
  2. Cenderung mempertajam perbedaan antar partai
  3. Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya
  4. Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai
Sistem Campuran (Distrik dan Proporsional).
  1. Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan proporsional)
  2. Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
  3. Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.
Asas Pemilu
  1. Langsung, Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk mempersembahkan suaranya secara pribadi sesuai dengan kehendak hati nurani, tanpa perantara.
  2. Umum, Pada dasarnya tiruana masyarakat negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin peluang yang berlaku menyeluruh bagi tiruana masyarakat negara, tanpa diskriminasi menurut suku, agama, ras, golongan, jenis kelabuin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
  3. Bebas, Setiap masyarakat negara yang berhak menentukan bebas menentukan pilihannya tanpa paksaan dari siapapun. Didalam melaksanakan haknya, setiap masyarakat negara dijamin keamanannya, sehingga sanggup menentukan sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
  4. Rahasia, Dalam mempersembahkan suaranya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun, pemilih mempersembahkan suaranya pada surat bunyi dengan tidak diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya didiberikan
  5. jujur Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, pegawanegeri pemerintah, penerima pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta tiruana pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Adil Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilu dan penerima pemilu mendapat peralatan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Tujuan pemilu
Pemilu diselengarakan dengan tujuan untuk menentukan wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, berpengaruh dan memperoleh derma rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Manfaat Pemilu
  1. Pemilu ialah implementasi perwujudan kedaulatan rakyat. Asumsi demokrasi yaitu kedaulatan terletak di tangan rakyat. Karena rakyat yang berdaulat itu tidak sanggup memerintah secara pribadi maka melalui pemilu rakyat sanggup menentukan wakil-wakilnya dan para wakil rakyat tersebut akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
  2. Pemilu ialah masukana untuk membentuk perwakilan politik. Melalui pemilu, rakyat sanggup menentukan wakil-wakilnya yang dipercaya sanggup mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang sanggup terpilih dalam forum perwakilan rakyat.
  3. Pemilu ialah masukana untuk melaksanakan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu sanggup mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali dan sebaliknya jikalau rakyat tidak percaya maka pemerintahan itu akan berakhir dan diganti dengan pemerintahan gres yang didukung oleh rakyat.
  4. Pemilu ialah masukana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Pemdiberian bunyi para pemilih dalam pemilu intinya ialah pemdiberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik yang terpilih berarti mendapat legitimasi (keabsahan) politik dari rakyat.
  5. Pemilu ialah masukana partisipasi politik masyarakat untuk turut serta menetapkan kebijakan publik. Melalui pemilu rakyat secara pribadi sanggup menetapkan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang mempunyai program-program yang dinilai aspiratif dengan kepentingan rakyat. Kontestan yang menang sebab didukung rakyat harus merealisasikan janji-janjinya itu ketika sudah memegang tampuk pemerintahan.
Tahapan Pemilu
  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Kegiatan pertama yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pemilu yaitu registrasi orang-orang yang memilki hak untuk memilih, contohnya yang sudah berusia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI/Polri, tidak terganggu jiwanya dan sebagainya. Pendaftaran pemilih sangat penting untuk memastikan spesialuntuk mereka yang berhak yang sanggup memakai hak pilihnya, juga untuk pengadaan logistik pemilu menyerupai pencetakan surat suara, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), bilik dan kotak bunyi dan sebagainya.
  2. Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu, KPU juga perlu mendaftar siapa yang boleh jadi penerima pemilu? Tidak tiruana orang atau partai boleh ikut pemilu, tanpa ada syarat yang harus dipenuhi. Bisa kacau bro. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk sanggup didaftarkan sebagai penerima pemilu. Nah, kiprah KPU yaitu memverifikasi (memeriksa) kelengkapan syarat-syarat itu sehingga mereka sanggup diputuskan sebagai penerima pemilu.
  3. Penetapan jumlah dingklik dan penetapan tempat pemilihan, Pemilu dimaksudkan untuk memperebutkan dingklik di DPR, DPD atau DPRD. Berapa jumlah kursinya? Nah, hal itu perlu diatur menurut wilayah tertentu yang disebut dengan tempat pemilihan.
  4. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Tahap selanjutnya yaitu pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Partai politik akan mengajukan daftar calon untuk dipilih rakyat dalam pemilu secara langsung.
  5. Masa kampanye, ini tahapan yang paling heboh. Banyak poster, spanduk, kumpulan massa dan bahkan arak-arakan di jalan-jalan. Tujuan kampanye bekerjsama untuk memperkenalkan visi, misi dan kegiatan partai atau calon kepada rakyat kalau mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
  6. Masa tenang, Masa hening yaitu masa antara berakhirnya kampanye dan pemungutan suara. Saat itu tiruana bentuk kampanye harus tidak boleh dan tiruana pihak serius pada persiapan pemungutan suara. Itulah yang disebut masa tenang.
  7. Pemungutan dan penghitungan suara, INI tahapan yang dinanti-nanti tiruana pihak yang terlibat dalam pemilu. Saat itu rakyat didiberi peluang untuk menhadiri TPS guna menentukan calon pemimpin atau wakil rakyat yang mereka nilai layak mewakili mereka. Sesudah pemungutan bunyi usai, akan dilakukan penghitungan suara. Kamu sanggup berpartisipasi secara aktif mengawasi atau memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS.
  8. Penetapan hasil Pemilu, Sesudah bunyi dihitung, barulah hasilnya diputuskan. Saat itu akan diketahui siapa yang keluar sebagai pemenang dalam pemilu, siapa saja yang terpilih jadi wakil rakyat, berapa banyak jumlah bunyi yang diperoleh setiap penerima pemilu.
  9. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sesudah KPU menetapkan hasil pemilu dan calon terpilih, para calon wakil rakyat itu akan dilantik sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD.
Tiga Jenis Pemilu
  1. Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 wacana Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dimaksud dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yaitu pemilu untuk menentukan anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sejak Pemilu Tahun 2004, presiden atau wakil presiden dipilih secara pribadi oleh rakyat. Sebelumnya, presiden atau wakil presiden dipilih oleh anggota DPR/MPR. Pemilu presiden dan wakil presiden yaitu pemilu untuk menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh parpol atau adonan parpol secara berpasangan
  3. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemilu kepala tempat dan wakil kepala tempat yaitu pemilu untuk menentukan pasangan calon kepala tempat dan wakil kepala tempat yang diusulkan oleh parpol atau adonan parpol dan perseorangan. Sejak tahun 2005, sudah diselenggarakan Pilkada secara langsung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penyelenggaraan ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah yang sebut bahwa “Kepala tempat dan wakil kepala tempat dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis menurut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”. Pilkada masuk dalam rezim Pemilu setelah disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2007 wacana Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga hingga dikala ini Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih dikenal dengan istilah Pemilukada. Pada tahun 2008, tepatnya setelah diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2008 wacana Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
Cholisin,2000.“Dasar-dasarIlmuPolitik”,FakultasIlmuSosial,UniversitasNegeriYogyakarta
kpujakarta.go.id

0 komentar

Posting Komentar