Pengertian Ihram Dalam Ibadah Haji. Menurut Wikipedia. Ihram yakni keadaan seseorang yang sudah beniat untuk melaksanakan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melaksanakan ihram disebut dengan istilah tunggal "muhrim" dan jamak "muhrimun". Calon jamaah haji dan umrah harus melaksanakannya sebelum di miqat dan diakhiri dengan tahallul.
Menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin-Ihram yakni niat haji atau umrah. Yaitu ikatan hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah. Dan kalau seseorang sudah masuk dalam ibadah haji atau umrah maka beliau terlarang melaksanakan hal-hal yang tidak boleh bagi orang yang sedang ihram.
Menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin-Ihram yakni niat haji atau umrah. Yaitu ikatan hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah. Dan kalau seseorang sudah masuk dalam ibadah haji atau umrah maka beliau terlarang melaksanakan hal-hal yang tidak boleh bagi orang yang sedang ihram.
Pengertian Ihram Dalam Ibadah Haji |
Pakaian Ihram
Pakaian Ihram ialah pakaian yang digunakan oleh orang yang melaksanakan ibadah haji dan umrah dengan ketentuan:
- Bagi laki-laki menggunakan dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di pundak dan satu disarungkan menutupi pusar hingga dengan lutut. pada waktu melaksanakan tawaf, di sunnahkan menggunakan kain Ihram dikenakan dengan cara idtiba, yaitu dengan membuka pundak sebelah kanan dengan membiarkan pundak sebelah kiri menutup kain Ihram. Tidak boleh menggunakan baju, celana atau kain biasa. Diperbolehkan menggunakan ikat pinggang, jam tangan dan ganjal kaki yang tidak menutup mata kaki dikala shalat, sunatnya diselendangkan di atas kedua pundak hingga dada sehingga kedua pundaknya tertutup.
- Bagi perempuan menggunakan pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Sunat sebelum diberihram : mandi, menggunakan minyak wangi, menyisir rambut dan memotong kuku.
Hal-Hal yang dilarangan dalam Ihram
- Bagi laki-laki dilarang: menggunakan pakaian berjahit (bertangkup), menggunakan sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki dan menutup kepala (seperti topi).
- Bagi perempuan tidak boleh : berkaos tangan(menutup telapak tangan) dan menutup muka (bercadar).
- Bagi kedua-duanya tidak boleh : menggunakan wangi-wangian kecuali yang digunakan sebelum diberihram, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, berburu atau menggangu/membunuh hewan dengan cara apapun, Nikah, berkeluargakan atau meminang perempuan untuk dinikahi, bercumbu atau bersetubuh (rafas), mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor (fusuq atau jidal) dan memotong pepohonan di tanah haram.
Sumber :
Wikipedia, kemenag.go.id
.
0 komentar
Posting Komentar