Pengertian Dan Prinsip Pemdiberian Kredit. Kredit Dasar dari kredit yaitu kepercayaan. Kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “credere” yang berarti kepercayaan dan bahasa Latin “creditum” yang artinya kepercayaan akan kebenaran.
Menurut Wikipedia. Kredit ialah suatu kemudahan keuangan yang memungkinkan seseorang atau tubuh perjuangan untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pengertian kredit dalam buku Seri Manajemen Bank No. 5 (1997: 31) yaitu penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau proteksi hasil keuntungan. Selain itu, kredit juga bisa berarti kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu komitmen pembayarannya akan dilakukan atau ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disahkan.
Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana sudah diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 wacana perbankan, disebutkan bahwa “kredit yaitu penyediaan uang tagihan atau yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau proteksi hasil keuntungan”.
Menurut Siamat (1999), kredit digolongkan ke dalam 6 (enam) bentuk yaitu:
1. Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu (maturity)
Ketika bank mempersembahkan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam mempersembahkan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C). Dikutip Wikipedia.com
Pengertian Dan Prinsip Pemdiberian Kredit |
Definisi Kredit
Menurut Wikipedia. Kredit ialah suatu kemudahan keuangan yang memungkinkan seseorang atau tubuh perjuangan untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pengertian kredit dalam buku Seri Manajemen Bank No. 5 (1997: 31) yaitu penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau proteksi hasil keuntungan. Selain itu, kredit juga bisa berarti kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu komitmen pembayarannya akan dilakukan atau ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disahkan.
Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana sudah diubah menjadi Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 wacana perbankan, disebutkan bahwa “kredit yaitu penyediaan uang tagihan atau yang sanggup dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau proteksi hasil keuntungan”.
Menurut Siamat (1999), kredit digolongkan ke dalam 6 (enam) bentuk yaitu:
1. Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu (maturity)
- Kredit jangka pendek (short-term loan).
- Kredit jangka menengah (medium-term loan)
- Kredit jangka panjang (long-term loan).
- Kredit dengan jaminan (secured loan).
- Kredit tanpa jaminan (unsecured loan).
- misal Kredit berdasarkan segmen perjuangan ibarat otomotif, farmasi, tekstil, makanan, konstruksi dan sebagainya.
- Kredit komersil (commercial loan), yaitu kredit yang didiberikan untuk memperlancar acara perjuangan nasabah di bidang perdagangan.
- Kredit konsumtif (consumer loan), yaitu kredit yang didiberikan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.
- Kredit produktif (productive loan), yaitu kredit yang didiberikan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga sanggup memperlancar produksi.
- Kredit modal kerja (working capital credit), yaitu kredit yang didiberikan oleh Bank untuk menambah modal kerja debitur.
- Kredit investasi (invesment credit), yaitu kredit yang didiberikan oleh Bank kepada perusahaan untuk dipakai melaksanakan investasi dengan membeli barang-barang modal.
- Kredit Non Kas yaitu kredit yang didiberikan kepada nasabah yang spesialuntuk boleh ditarik apabila suatu transaksi yang sudah diperjanjikan sudah direalisasikan atau efektif.
Syarat kredit
Ketika bank mempersembahkan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam mempersembahkan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C). Dikutip Wikipedia.com
Prinsip 5C’s Dalam Pemdiberian kredit
- Character; pemdiberian kredit yaitu atas dasar kepercayaan yaitu adanya keyakinan dari pihak Bank atau pemdiberi kredit bahwa peminjam mempunyai moral, watak, ataupun sifat langsung yang positif, kooperatif, dan juga penuh rasa tanggung balasan dalam kehidupan langsung sebagai manusia, anggota masyarakat, ataupun dalam menjalankan acara usaspesialuntuk.
- Capacity; yaitu suatu evaluasi kepada calon debitur terkena kemampuan melunasi kewajiban-kewajibannya dari acara perjuangan yang dilakukannya atau acara perjuangan yang akan dilakukan yang akan didanai oleh kredit dari Bank.
- Capital; yaitu jumlah dana atau modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur.
- Collateral; yaitu barang-barang jaminan yang diserahkan oleh peminjam atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diterimanya.
- Condition of economy; yaitu situasi dan kondisi sosial, politik, ekonomi, budaya, dan lain-lain yang menghipnotis keadaan perekonomian suatu negara pada suatu dikala atau pada kurun waktu tertentu yang kemungkinannya akan sanggup menghipnotis kelancaran perjuangan dari perusahaan yang memperoleh kredit.
0 komentar
Posting Komentar