Minggu, 09 Desember 2018

Pra-Rk3k

Pra-RK3K ialah Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak yang dibuat/disusun oleh Penyedia Jasa sebagai lampiran penawaran pada ketika mengikuti proses lelang.  Pra RK3K Berdasarkan Permen No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, Penyedia Jasa diwajibkan untuk membuat Pra RK3K dengan sekurang-kurangnya mengikuti teladan sistematika penyusunan Pra RK3K yang ada dalam Permen No. 07/PRT/M/2011, yaitu sebagai diberikut:

PRA RENCANA K3 KONTRAK

 ialah Pra Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak yang dibentuk  Pra-RK3K
Pra-RK3K

KEBIJAKAN K3 PERUSAHAAN PENYEDIA JASA
Penyedia Jasa wajib membuat atau mempunyai Kebijakan K3 yang ditanhadirani oleh administrasi puncak dari perusahaan tersebut. Kebijakan K3 harus memenuhi ketentuan sebagai diberikut:
  1. Sesuai dengan sifat dan kategori risiko K3;
  2. Mencakup akad untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akhir kerja serta peningkatan berkelanjutan SMK3;
  3. Mencakup akad untuk mematuhi peraturan perundang seruan dan persyaratan lain yang terkait;
  4. Sebagai kerangka untuk menyusun dan mengkaji samasukan K3;
  5. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara;
  6. Dikomunikasikan kepada tiruana personil;
  7. Dapat diakses oleh tiruana pihak yang berkepentingan;
  8. Dievaluasi secara terpola untuk memastikan bahwa kebijakan K3 masih relevan dan sesuai.

Apabila perusahaan belum mempunyai Kebijakan K3, maka harus diputuskan kebijakan K3 yang berlaku khusus untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Apabila pada pekerjaan dilakukan kerjasama dengan perusahaan lain (Kerjasama Operasi/KSO), maka kebijakan K3 terlebih lampau harus disusun bersama oleh pihak yang ber-KSO. Kebijakan tersebut sanggup menggunakan kebijakan dari salah satu perusahaan atau kebijakan gres yang disahkan dan ditanda tangani bersama.

PERENCANAAN
Dalam Perencanaan terdapat 3 (tiga) sub elemen yang terdiri dari :
  1. Manajemen Risiko (Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendaliannya) Manajemen Risiko ialah kegiatan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko yang harus dilakukan terhadap setiap kegiatan, proses, material, peralatan dan lingkungan kegiatan pekerjaan yang akan dilakukan menurut dokumen lelang.
  2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya, Peraturan perundangan dan persyaratan lainnya sanggup disusun sesuai dengan jenis pekerjaan sebagaimana daftar peraturan perundangan K3 sekurang-kurangnya menyerupai yang tercantum pada teladan daftar di bawah ini.

UNDANG-UNDANG RI
  1. UU No 1 / 1970 Keselamatan Kerja
  2. UU No 18 / 1999 Jasa Konstruksi
  3. UU No.13 / 2003 Ketenagakerjaan
  4. UU No. 14 tahun 1992 Lalu Lintas Jalan
  5. UU No. 23 tahun 1992 Kesehatan

PERATURAN PEMERINTAH DAN KEPUTUSAN PRESIDEN
  1. PP No. 14 Tahun 1993 Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  2. PP No.28 Tahun 2000 Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
  3. PP No. 29 Tahun 2000 Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
  4. PP No. 74/2001 Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
  5. Keppres No. 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

PERATURAN MENTERI
  1. Permenaker No 1/1980 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
  2. Permenaker No 5/1996 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  3. Permenaker No.04/1987 Panitia Pembina K3 serta tatacara penunjukkan hebat K3
  4. Permenaker No.03/1998 Tatacara pelaporan dan investigasi kecelakaan.
  5. Permenaker No.05/1985 Pesawat Angkat dan Angkut
  6. Permenaker No.02/1985 Pesawat tenaga dan produksi
  7. Permenaker No.01/1989 Kwalifikasi dan syarat-syarat operator keran Angkat.
  8. Permenaker No.04/1980 Syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api enteng Dan Persyaratan Teknis Konstruksi dan K3 yang terkait lainnya
  9. Permen PU No. 09/PRT/M/2008 Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
  10. Permen PU No. 07/PRT/M/2011 Standar dan Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi

KEPUTUSAN MENTERI
  1. Keputusan. Bersama Menaker-MenPU No. Kep/174/ MEN/1986 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi.
  2. KepMenKes No. 1405/2002 Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja
  3. Kepmenaker No. 68/2004 Pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di daerah kerja.

PERSYRATAN LAIN
  1. OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Assessment Series
  2. SNI 2833:2008 Standar perencanaan ketahanan gempa untuk jembatan
  3. SNI 04-0225-2000 Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)

Peraturan Perundangan harus tersedia di lokasi pekerjaan dalam bentuk hard copy atau soft copy. Daftar dan isi peraturan sanggup diubahsuaikan keterkaitannya dengan jenis pekerjaan dan ancaman K3.

SASARAN DAN PROGRAM K3
Samasukan K3 disusun dengan ketentuan sebagai diberikut:
  1. Relevan pada fungsi dan tingkat dalam perusahaan;
  2. Spesifik dan terukur;
  3. Dideklarasikan secara eksplisit;
  4. Disosialisasikan kepada para pihak yang relevan;
  5. Sesuai dengan Kebijakan K3;
  6. Ditinjau ulang dalam rangka peningkatan berkelanjutan.

SASARAN K3
  1. Tidak ada kecelakan kerja yang berdampak korban jiwa (Zero Fatal Accident);
  2. Tidak terjadi sakit akhir kerja;
  3. Tingkat keberhasilan penerapan penyelenggaraan SMK3 minimal 60%;
  4. Semua pekerja menggunakan APD yang sesuai dengan ancaman dan risiko pekerjaannya masing-masing.
Samasukan K3 harus sanggup membuktikan siapa yang bertanggung tanggapan dan ada sasaran waktu

PROGRAM K3
  1. Setiap pekerja mengikuti induksi K3 sebelum mulai bekerja;
  2. Melaksanakan inspeksi secara rutin terhadap kondisi dan cara kerja berbahaya;
  3. Memastikan ketersediaan APD bagi setiap pekerja gres atau mulai suatu pekerjaan sudah didiberikan pengarahan dan pemakaian APD yang sesuai;
  4. Mengadakan petes K3 dan P3K denganmengikutsertakan pegawai dan seluruh pekerja lapangan;
  5. Mengadakan safety meeting tiap hari Senin pagi sebelum bekerja;
  6. Melaksanakan safety induction sebelum pekerjaan dimulai;
  7. Menetapkan Petugas P3K;
  8. Melakukan kegiatan olahraga bersama setiap seminggu;
  9. Melakukan kegiatan nonton bareng (misal: nonton bola);
  10. Melakukan kegiatan kerja bakti untuk memmembersihkankan lingkungan kerja secara periodik;

PENERAPAN DAN OPERASI
Dalam elemen penerapan dan operasi K3 pada Pra RK3K penyedia jasa diwajibkan untuk membuat 1 sub elemen yaitu Struktur Organisasi yang dilengkapi dengan uraian kiprah dan tanggung tanggapan dan wewenang dari masing-masing anggota.

Sumber :
Bimbingan teknis smk3 konstruksi 2012

0 komentar

Posting Komentar