Senin, 17 Desember 2018

Undang-Undang

Undang-undang ialah salah satu pola dari aturan tertulis. Jadi, Undang-undang yakni peraturan negara yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.

Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
  1. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya eksklusif mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), perda (PERDA), dll
  2. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang alasannya bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh alasannya itu untuk megampangkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya dipakai istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang undang.

Pengertian Lain Tentang Undang-Undang
Legislasi atau Undang-undang yakni aturan yang sudah disahkan oleh DPR atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk dipakai sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk mempersembahkan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota DPR (misalnya anggota DPR), administrator (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamandemen (diubah) sebelum alhasil disahkan atau mungkin juga ditolak.

Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang mempunyai kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan tubuh yudikatif pemerintah mempunyai kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan tubuh administrator pemerintahan spesialuntuk sanggup bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang sudah diputuskan oleh aturan perundang-undangan.

Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Legislasi

0 komentar

Posting Komentar