Kamis, 15 Februari 2018

Aturan Adat

Hukum Adat. Hukum adat ialah aturan kebiasaan insan dalam hidup bermasyarakat. Sejak insan itu diturunkan Tuhan ke muka bumi, maka ia memulai hidupnya berkeluarga, lalu bermasyarakat dan lalu bernegara. Terjadinya aturan dimulai dari langsung insan yang didiberi Tuhan logika pikiran dan perilaku. Perilaku yang terus menerus dilakukan perorangan menimbulkan “kebiasaan pribadi”. Apabila kebiasaan langsung itu ditiru orang lain maka ia juga akan menjadi kebiasaan orang itu. Lambat laun di antara orang yang satu dan orang yang lain di dalam kesatuan masyarakat ikut pula melaksanakan kebiasaan itu, maka lambat laun kebiasaan itu menjadi “adat” dari masyarakat itu.

Hukum adat ialah produk dari budaya yang mengandung substansi wacana nilai-nilai budaya cipta, karsa, rasa manusia. Dalam arti bahwa aturan adat lahir dari kesadaran atas kebutuhan dan harapan insan untuk hidup secara adil dan beradab sebagai aktualisasi peradaban manusia. Selain itu aturan adat juga ialah produk social yaitu sebagai hasil kerja bersama (kesepakatan) dan ialah karya bersama secara bersama (milik sosial) dari suatu masyarakat aturan adat.

Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, aturan adat ialah keseluruhan aturan tingkah laris positif yang di satu pihak mempunyai hukuman (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laris positif mempunyai makna aturan yang ditetapkan berlaku di sini dan sekarang. Sedangkan hukuman yang dimaksud ialah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum).

Menurut Ter Haar Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan masyarakat masyarakat aturan adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang memmenolong pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal perperihalan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut sebab kesewenangan atau kurang pengertian tidak berperihalan dengan iman aturan rakyat, melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.

Hukum adat yang berlaku tersebut spesialuntuk sanggup diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris aturan (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, direktur dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidak spesialuntuk keputusan terkena suatu sengketa yang resmi tetapi juga di luar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil menurut nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota komplotan tersebut.

Kaprikornus adat ialah kebiasaan masyarakat, dan kelompok-kelompok masyarakat lambat laun menjadikan adat itu sebagai adat yang seharusnya berlaku bagi tiruana anggota masyarakat sehingga menjadi “hukum adat”. Kaprikornus aturan adat ialah adat yang diterima dan harus dilaksanakan dalam masyarakat bersangkutan.

Hukum adat ialah sistem aturan yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia. Hukum adat ialah aturan orisinil bangsa Indonesia. Sumbernya ialah peraturan-peraturan aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Karena peraturan-peraturannya tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka aturan adat mempunyai kemampuan beradaptasi dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat aturan adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan aturan adatnya sebagai masyarakat bersama suatu komplotan aturan sebab kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Hukum Adat tidak sama di tiap tempat sebab pengaruh:
  1. Agama
  2. Kerajaan
  3. Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
Ciri-ciri dari aturan adat yaitu:
  1. Tidak tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
  2. Tidak tersusun secara sistematis.
  3. Tidak dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
  4. Tidak tertatur.
  5. Keputusannya tidak menggunakan konsideran (pertimbangan).

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat#Definisi_Hukum_Adat

0 komentar

Posting Komentar