Jumat, 16 Februari 2018

Wakaf

Wakaf. Wakaf secara bahasa adalah  al habs dan  al man’u 1 yang artinya menahan atau mencegah, Wakaf yakni perbuatan aturan wakif (pihak yang melaksanakan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Ketika mendefinisikan wakaf, para ulama merujuk kepada para Imam mazhab, menyerupai Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan imam-imam lainnya. Berbagai pandangan wacana wakaf berdasarkan istilah sebagai diberikut:
atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jan  Wakaf
Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanafiah
“ Menahan benda yang statusnya tetap milik wakif, sedangkan yang disedekahkan yakni keuntungannya untuk kebaikan baik kini akan hadir".

Berdasarkan definisi tersebut di atas, maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari wakif. Bahkan wakif dibenarkan menarikdanuniknya kembali dan boleh menjualnya. Kaprikornus yang timbul dari wakaf spesialuntuklah “menyumbangkan manfaat”.

Malikiyah
“Menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau risikonya untuk diserahkan kepada orang yang berhak, dengan menyerahkan berjangka waktu sesuai dengan kehendak wakif”

melaluiataubersamaini kata lain, wakif menahan benda dari penerapan secara pemilikan, tetapi membolehkan memanfaatkan risikonya untuk tujuan kebaikan, yaitu pemdiberian manfaat benda secara masuk akal sedang benda itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan berdasarkan Malikiyah berlaku suatu masa tertentu, dan karenanya dihentikan disyaratkan sebagai wakaf infinit (selamanya).

Syafi’i
“Menahan harga yang sanggup diambil keuntungannya disertai dengan keabadian zat benda, lepas dari penguasaan wakif dan dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama”

Bahwa harta wakaf terlepas dari penguasaan wakif dan harta wakaf harus infinit serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.

Ahmad bin Hambai
“Menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaa disertai dengan keabadian zat benda serta memutus tiruana hak wewenang atas benda itu, sedangkan keuntungannya dipergunakan dalam hal kebajikan untuk mendekatkan diri kepada Allah”.

Bahwa pemilik harta dihentikan membelanjakan hartanya, adapun harta yang diwakafkan harus infinit dan bermanfaa untuk kebajikan kepada Allah.

Para ulama tidak sama pendapat wacana arti wakaf secara istilah, mereka mendefinisikan wakaf dengan definisi yang bermacam-macam sesuai dengan perbedaan mazhab yang mereka anut. Baik dari segi kelaziman dan ketidak lazimannya, syarat pendekatan di dalam dilema wakaf ataupun posisi pemilik wakaf setelah diwakafkan. Selain itu juga perbedaan persepsi di dalam tata cara pelaksanaan wakaf, dan apa-apa yang berkaitan dengan wakaf, menyerupai pensyaratan serah terima secara sempurna, dan sebagainya.

Harta yang diwakafkan dihentikan dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus sanggup dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar sudah mendapat sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawaban: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk dia itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Sumber Referensi
http://badanwakafsirojulmunir.org/pengertian-wakaf/
http://id.wikipedia.org/wiki/Wakaf#Unsur-Unsur_Wakaf
Wakaf : dari Segi Fiqih dan Praktek

0 komentar

Posting Komentar