Rabu, 25 Juli 2018

Pengertian Tubuh Aturan Serta Unsur Dan Tanggungjawabnya

Pengertian Badan Hukum serta Unsur Dan Tanggungjawabannya. Didalam aturan terdapat badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dipandang sebagai subyek aturan yang sanggup mempunyai hak-hak dan melaksanakan perbuatan-perbuatan aturan menyerupai manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu sanggup mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas aturan dengan perantaraan pengurusnya, sanggup digugat dan menggugat di muka Hakim. tubuh atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan aturan (rechtspersoon) yang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.

Berikut yakni klarifikasi seputar pengertian tubuh aturan berdasarkan para ahli, istilah tubuh aturan dalam perundangan, unsur-unsur tubuh hukum, Pembagian Badan Hukum dan tanggungjawabannya. 

Definisi Badan Hukum Menurut Para Ahli


Menurut E. Utrecht, pengertian tubuh aturan (rechtpersoon), yakni tubuh yang berdasarkan aturan berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa tubuh aturan yakni setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau yang lebih sempurna bukan manusia.

Menurut R. Subekti, definisi tubuh aturan pada pokoknya yakni suatu tubuh atau perkumpulan yang sanggup mempunyai hak-hak dan melaksanakan perbuatan menyerupai seorang manusia, serta mempunyai kekayaan sendiri, sanggup digugat atau menggugat di depan hakim.

Menurut Molengraaff, Pengertian tubuh aturan pada hakikatnya ialah hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak sanggup dibagi-bagi. Setiap anggota tidak spesialuntuk menjadi pemilik sebagai eksklusif untuk masing-masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak sanggup dibagi-bagi itu, tetapi juga sebagai pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap eksklusif anggota yakni juga pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam tubuh aturan itu.

Menurut Sri Soedewi Masjchoen, bahwa tubuh aturan yakni kumpulan orang-orang yang bahu-membahu bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu:
  1. Berwujud himpunan, dan
  2. Harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan dikenal dengan yayasan.

Secara Umum Pengertian tubuh aturan yakni ialah subjek aturan yang perwujudannya tidak tampak menyerupai insan biasa, namun mempunyai hak dan kewajiban serta sanggup melaksanakan perbuatan aturan menyerupai orang eksklusif (natural person).

Badan Hukum dalam Perundangan-Undangan


  1. Dalam aturan pidana ekonomi istilah tubuh aturan disebut dalam pasal 12 Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4. Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet menjadi peraturan yang pertama di Indonesia yang memdiberi kemungkinan menjatuhkan eksekusi berdasarkan aturan pidana terhadap tubuh hukum. Kemudian kemungkinan tersebut secara umum ditentukan dalam pasal 15 L.N. 1955 No.27;
  2. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1;
  3. Dalam Perpu No.19 Tahun 1960 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara;
  4. Dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.
  5. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2008 antara lain pasal 1 ayat 9 dan ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, dan lain sebagainya.

Unsur-Unsur tubuh hukum

  1. Mempunyai perkumpulan;
  2. Mempunyai tujuan tertentu;
  3. Mempunyai harta kekayaan;
  4. Mempunyai hak dan kewajiban; dan
  5. Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat.

Pembagian Badan Hukum

  1. Badan aturan berdasarkan bentuknya (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Badan aturan berdasarkan bentuknya yakni pemberian tubuh aturan berdasarkan pendiriannya. Ada dua macam tubuh aturan berdasarkan bentuknya, yaitu: tubuh aturan publik dan tubuh aturan privat. Yang termasuk aturan publik yakni menyerupai negara, provinsi, kotapraja, majelis- majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara. Sedangkan yang termasuk tubuh aturan privat yakni perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Tertutup dengan tanggungjawaban terbatas, dan yayasan.
  2. Badan aturan berdasarkan peraturan yang mengaturnya yakni suatu pemberian tubuh aturan yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur tubuh aturan tersebut. Ada dua macam tubuh aturan berdasarkan aturan yang mengaturnya yang pertama tubuh aturan yang terletak dalam lapangan aturan perdata dan tubuh aturan yang terletak dalam lapangan aturan perdata adat.
  3. Badan aturan berdasarkan sifatnya. Badan aturan berdasarkan sifatnya dibagi dua macam, yaitu korporasi (corporatie), dan yayasan (stichting).

Tanggung Jawab Badan Hukum

Perseroan sebagai tubuh hukum, secara aturan pada prinsipnya harta benda perseroan terpisah dari harta benda pendiri/pemiliknya, sebab itu tanggung balasan secara aturan juga dipisahkan dari harta benda eksklusif pemilik perusahaan yang berbentuk tubuh hukum. melaluiataubersamaini demikian, apabila perseroan melaksanakan suatu perbuatan dengan pihak lain, maka tanggung jawabannya berada di pihak perseroan tersebut dan spesialuntuk sebatas harta benda yang dimiliki perseroan. Tanggung balasan perseroan terlepas dari orang-orang yang ada di dalamnya, apabila timbul kerugian pada perseroan maka harta eksklusif pemilik/pendiri tidak sanggup ikut disita atau dibebankan untuk tanggung balasan peseroan.
.

0 komentar

Posting Komentar