Pengertian Dan Azas Hukum Pidana. melaluiataubersamaini adanya aturan pidana di tengah masyarakat dimaksudkan untuk mempersembahkan rasa kondusif kepada individu maupun kelompok dalam masyarakat dalam melaksanakan aktifitas kesehariannya. Istilah aturan pidana itu dipergunakan semenjak pendudukan Jepang di Indonesia.
Menurut Soedarto menyampaikan bahwa Hukum pidana memuat aturan-aturan aturan yang mengikatkan kepada perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu jawaban yang berupa pidana.
Menurut Satochid Kartguagara, menyampaikan Bahwa eksekusi pidana yaitu sejumlah Aturan yang ialah bab dari aturan kasatmata yang mengandung larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh Negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk memilih peraturan pidana, larangan atau keharusan itu disertai bahaya pidana, dan apabila hal ini dilanggar maka timbullah hak negara untuk melaksanakan tuntutan, menjatuhkan pidana, melaksanakan pidana.
Menurut Prof. Moelyatno, S.H Mengatakan bahwa aturan pidana yaitu bab dari keseluruhan aturan yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana#Asas-Asas_Hukum_Pidana
dan dikutip dari aneka macam sumber
Definisi Hukum Pidana
Istilah aturan pidana ialah terjemahan dari istilah bahasa Belanda strafrecht Straf berarti pidana, dan recht berarti hukum. Berikut yaitu beberapa definisi / pengertian ihwal aturan pidana yang antara lain yaitu :Menurut Soedarto menyampaikan bahwa Hukum pidana memuat aturan-aturan aturan yang mengikatkan kepada perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu jawaban yang berupa pidana.
Menurut Satochid Kartguagara, menyampaikan Bahwa eksekusi pidana yaitu sejumlah Aturan yang ialah bab dari aturan kasatmata yang mengandung larangan-larangan dan keharusan-keharusan yang ditentukan oleh Negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk memilih peraturan pidana, larangan atau keharusan itu disertai bahaya pidana, dan apabila hal ini dilanggar maka timbullah hak negara untuk melaksanakan tuntutan, menjatuhkan pidana, melaksanakan pidana.
Menurut Prof. Moelyatno, S.H Mengatakan bahwa aturan pidana yaitu bab dari keseluruhan aturan yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dan disertai bahaya atau hukuman yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yangsudah melanggar larangan-larangan itu sanggup dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang sudah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana terkena pidana itu sanggup dilksanakan apabila ada orang yang disangka sudah melanggar larangan tersebut.
Asas-Asas Hukum Pidana
- Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan sanggup dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang sudah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sehabis perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang digunakan yaitu aturan yang paling enteng sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
- Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang sudah melaksanakan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
- Asas teritorial, artinya ketentuan aturan pidana Indonesia berlaku atas tiruana kejadian pidana yang terjadi di kawasan yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara gila (pasal 2 KUHP).
- Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan aturan pidana Indonesia berlaku bagi tiruana WNI yang melaksanakan tindak pidana di mana pun ia berada (pasal 5 KUHP).
- Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan aturan pidana Indonesia berlaku bagi tiruana tindak pidana yang merugikan kepentingan negara (pasal 4 KUHP).
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana#Asas-Asas_Hukum_Pidana
dan dikutip dari aneka macam sumber
0 komentar
Posting Komentar