Pengertian Dan Prinsip Keadilan Restoratif. Dalam sistem aturan pidana Indonesia, sudah berkembang suatu konsep keadilan yang tidak spesialuntuk melihat keadilan itu spesialuntuk dari satu sisi, melainkan menilainya dari kepentingan banyak sekali pihak, baik kepentingan si korban, masyarakat maupun kepentingan si pelaku. Keadilan yang dimaksudkan di sini bukanlah keadilan yang berarti menjatuhkan eksekusi yang sesuai tindakan si pelaku, melainkan suatu keadilan yang dikenal dengan keadilan restoratif.
Secara Umum keadilan restoratif yaitu sebagai suatu proses yang melibatkan tiruana pihak yang berafiliasi dengan tindak pidana tertentu bantu-membantu memecahkan kasus dan memikirkan bagaimana menangani akhir di masa yang akan hadir.
Ciri yang menonjol dari keadilan restoratif, yaitu kejahatan ditempatkan sebagai tanda-tanda yang menjadi serpihan tindakan sosial dan bukan pelanggaran aturan pidana. Kejahatan dipandang sebagai tindakan yang merugikan orang dan merusak hubungan sosial.
Model restoratif diperkenalkan alasannya sistem peradilan pidana dan pemidanaan yang ketika ini sedang berlaku, menimbulkan kasus dalam sistem kepenjaraan. Tujuan pemdiberian aturan yaitu pembalas dendaman, penjeraan, dan pemdiberian derita sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
Keadilan restoratif mempunyai beberapa keuntungan, bagi korban maka pemulihan kerugian aset, derita fisik, keamanan, harkat dan kepuasan atau rasa keadilan sanggup mempersembahkan kepastian hukum. Sedangkan bagi pelaku, penerapan keadilan restoratif menjadian pelaku bertanggung tanggapan untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya. Pemdiberian rasa aib supaya pelaku tidak mengulangi perbuatan kriminal tersebut. Bagi masyarakat, keadilan restoratif sanggup menjadikan kasus kriminal menjadi pembelajaran supaya anggota masyarakat tidak melaksanakan tindakan kriminal.
Namun penerapannya tidak gampang, kalau diterapkan spesialuntuk dilembaga pemasyarakatan maka alhasil tidak terbaik. Model ini perlu diterapkan pada pelaksanaan di kepolisian ketika penyelidikan, pada pengadilan ketika tuntutan jaksa dan putusan hakim.
melaluiataubersamaini model restoratif, pelaku tidak perlu berada di dalam balik jeruri, kalau kepentingan dan kerugian korban sudah sanggup direstoratif, korban dan masyarakat sudah memaafkan, sementara pelaku sudah menyatakan penyesalannya.
Definisi Keadilan Restoratif
Menurut Tony keadilan restoratif yaitu proses yang melibatkan tiruana pihak pada kejahatan, khususnya untuk memecahkan secara bantu-membantu bagaimana mengatasi akhir dari suatu kejahatan dan implikasinya di masa menhadir.Secara Umum keadilan restoratif yaitu sebagai suatu proses yang melibatkan tiruana pihak yang berafiliasi dengan tindak pidana tertentu bantu-membantu memecahkan kasus dan memikirkan bagaimana menangani akhir di masa yang akan hadir.
Prinsip Keadilan Restoratif
Susaan Sharpe menyampaikan bahwa terdapat prinsip dari keadilan restoratif yaitu:- Restorative justice invite full participation and consensus. Keadilan restoratif mengundang partisipasi penuh dan konsensus.
- Restorative justice seeks to heal what is broken. Keadilan restoratif berusaha untuk menyembuhkan apa yang rusak
- Restorative justice seeks full and direct accountability. Keadilan restoratif berusaha akuntabilitas penuh dan langsung
- Restorative justice seeks to reunite what has been devided. Keadilan restoratif berusaha untuk menyatukan kembali apa yang sudah dibagi.
- Restorative justice seeks to strengthen the comunittu in order to prevent further harms. Keadilan restoratif berusaha untuk memperkuat masyarakat dalam rangka untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Penerapan Keadilan Restoratif
Di Indonesia penerapan keadilan restoratif tercermin dari adanya aturan adat, namun keberadaan aturan moral tidak diakui oleh negara dalam aturan nasional. Hukum moral sanggup menuntaskan konflik yang muncul dimasyarakat dan mempersembahkan kepuasan pada pihak yang berkonflik. Munculnya restoratif yaitu sebagai Koreksi atas penerapan sistem peradilan dengan pemenjaraan yang dianggap tidak efektif dalam menuntaskan konflik sosial. Penyebabnya, pihak yang terlibat dalam konflik tersebut tidak dilibatkan dalam penyelesaian konflik. Korban tetap saja menjadi korban, pelaku yang di tempatkan di forum permasyarakatan juga justru memunculkan kasus gres dengan keluarga dan lingkungan sekitarnya.Ciri yang menonjol dari keadilan restoratif, yaitu kejahatan ditempatkan sebagai tanda-tanda yang menjadi serpihan tindakan sosial dan bukan pelanggaran aturan pidana. Kejahatan dipandang sebagai tindakan yang merugikan orang dan merusak hubungan sosial.
Model restoratif diperkenalkan alasannya sistem peradilan pidana dan pemidanaan yang ketika ini sedang berlaku, menimbulkan kasus dalam sistem kepenjaraan. Tujuan pemdiberian aturan yaitu pembalas dendaman, penjeraan, dan pemdiberian derita sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
Keadilan restoratif mempunyai beberapa keuntungan, bagi korban maka pemulihan kerugian aset, derita fisik, keamanan, harkat dan kepuasan atau rasa keadilan sanggup mempersembahkan kepastian hukum. Sedangkan bagi pelaku, penerapan keadilan restoratif menjadian pelaku bertanggung tanggapan untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya. Pemdiberian rasa aib supaya pelaku tidak mengulangi perbuatan kriminal tersebut. Bagi masyarakat, keadilan restoratif sanggup menjadikan kasus kriminal menjadi pembelajaran supaya anggota masyarakat tidak melaksanakan tindakan kriminal.
Namun penerapannya tidak gampang, kalau diterapkan spesialuntuk dilembaga pemasyarakatan maka alhasil tidak terbaik. Model ini perlu diterapkan pada pelaksanaan di kepolisian ketika penyelidikan, pada pengadilan ketika tuntutan jaksa dan putusan hakim.
melaluiataubersamaini model restoratif, pelaku tidak perlu berada di dalam balik jeruri, kalau kepentingan dan kerugian korban sudah sanggup direstoratif, korban dan masyarakat sudah memaafkan, sementara pelaku sudah menyatakan penyesalannya.
Samasukan konsep keadilan restoratif
Berikut yaitu Samasukan konsep keadilan restoratif yang antara lain yaitu :- Mengharapkan berkurangnya jumlah tahanan di dalam penjara.
- Menghapuskan stigma/ cap negatif pada pelaku.
- Mengembalikan pelaku kejahatan menjadi menyerupai tiruanla.
- Pelaku kejahatan sanggup menyadari kesalahannya sampai tidak mengulangi perbuatannya.
- Mengurangi beban kerja polisi, jaksa, rutan dan pengadilan.
- Menghemat keuangan negara.
- Tidak menimbulkan rasa dendam alasannya pelaku sudah dimaafkan oleh korban.
- Korban akan cepat mendapat ganti rugi
- Memberdayakan masyarakat dalam mengatasi kejahatan.
0 komentar
Posting Komentar