Sabtu, 04 Agustus 2018

Pengertian Hak Angket Serta Landasannya

Pengertian Hak Angket Serta Landasannya. Hak angket ialah salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak ini menempel atau dilekatkan pada fungsi atau jabatan DPR. Karena itu, hak angket diletakkan sebagai hak institusi atau hak kelembagaan. Penggunaan hak kelembagaan utamanya hak angket menjadi petunjuk berfungsinya DPR. Berikut yakni klarifikasi seputar pengertian Hak Angket.

 Hak angket ialah salah satu hak yang dimiliki dewan perwakilan rakyat Pengertian Hak Angket Serta Landasannya

Definisi Hak Angket

Berikut yakni beberapa pengertian Hak Angket yang dikutip dari banyak sekali sumber yang antara lain yakni :
  1. Pengertian Hak angket yakni perangkat untuk merealisasikan fungsi DPR. Selain hak kelembagaan, hak perseorangan (anggota) juga menjadi alat untuk merealisasikan melaksanakan fungsi dewan perwakilan rakyat menyerupai hak mengajukan usul rancangan undang-undang, hak mengajukan pertanyaan, hak memberikan usul dan pendapat.
  2. Hak angket yakni ialah hak untuk mengetahui keadaan pemerintahan baik dalam rangka mengetahui pelaksanaan pemerintahan maupun untuk mencari bahan-bahan untuk merumuskan kebijakan, atau untuk mempersembahkan persetujuan atau pertimbangan terkena orang, keadaan atau suatu peristiwa. Hak angket bukan hak untuk mengetahui terkena kemungkinan sudah terjadi tindak pidana atas suatu kasus.
  3. Pasal 77 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2009 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang sebut ‘Hak angket ... yakni hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan penyelidikan terhadap pelaksananaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga berperihalan dengan peraturan perundang-undangan’. Rumusan ketentuan ini memang tidak bersangkutan dengan pelaksanaan fungsi legislasi. sehingga tidak mengherankan apabila keberadaan hak angket dianggap tidak bersangkutan dengan pelaksanaan fungsi legislasi. Padahal, hak ini sanggup dipergunakan sebagai masukana melaksanakan evaluasi, menemukan gagasan untuk membuat atau mengubah UU yang ada. Karena hak ini tidak pernah dipergunakan untuk mencari bahan-bahan untuk merumuskan kebijakan, dewan perwakilan rakyat kerapkali kehilangan inspirasi dan gagasan, kesusahan memakai hak mengajukan usul rancangan UU.
Selain untuk kepentingan legislasi, hak angket juga ditujukan untuk menyeldiki pelaksanaan kiprah pemerintahan dan pembelanjaan negara. Kalau berpegang pada ketentuan Pasal 77 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2009, hak angket ditujukan untuk menilik pelaksanaan suatu UU dan/ atau kebijakan pemerintah yang diduga berperihalan dengan peraturan perundang-undangan.

Landasan Hak Angket

  1. Landasan Filosofis
  2. Landasan Sosiologi
  3. Landasan Hukum

0 komentar

Posting Komentar