Pengertian Persekusi. Persekusi itu tidak sama dengan main hakim sendiri, dalam arti yang gotong royong persekusi ialah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara otoriter dan sistematis juga luas, jadi beda dengan main hakim sendiri.
Biasanya seseorang yang tidak sanggup atau tidak bersedia pulang kembali ke Negara asalnya lantaran mempunyai ketakukan yang fundamental lantaran adanya persekusi yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau pendapat politik. Berikut ialah klarifikasi singkat seputar pengertian Persekusi.
Definisi Persekusi
Menurut wikipedia definisi Persekusi (persecution) ialah perlakuan jelek atau penganiyaan secara sistematis oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lain, khususnya lantaran suku, agama, atau pandangan politik. Persekusi ialah salah satu jenis kejahatan kemanusiaan yang didefinisikan di dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Timbulnya penderitaan, pelecehan, penahanan, ketakutan, dan aneka macam faktor lain sanggup menjadi indikator munculnya persekusi, tetapi spesialuntuk penderitaan yang cukup berat yang sanggup dikelompokkan sebagai persekusi.
Pengertian Persekusi secara implisit sanggup dimaksudkan sebagai suatu bahaya yang dilakukan oleh negara, penganiayaan oleh pegawanegeri polisi atau tentara yang melaksanakan tekanan terhadap penduduk sipil, sanggup berupa tekanan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu atau opini politik. Dikarenakan adanya ketakutan akan persekusi tersebut maka ia tidak mau atau tidak sanggup memanfaatkan santunan dari negaranya sehingga ia berkeinginan untuk berada di luar negaranya.
.
0 komentar
Posting Komentar