Kamis, 16 Agustus 2018

Pengertian Sumbangan Hari Raya (Thr)

Pengertian Tuntidakboleh Hari Raya (THR). Hore..... Dapat THR....?????? di Indonesia Jika menjelang Hari Raya Idul Fitri, maka para pekerja akan mendapat Tuntidakboleh Hari Raya (THR). Dan Tahukah Anda Apa itu THR, Apa yang Dimaksud THR dan Bagaimana Proses Pemdiberian THR. Berikut ialah Penjelasannya.

 di Indonesia Jika menjelang Hari Raya Idul Fitri Pengertian Tuntidakboleh Hari Raya (THR)

Definisi THR

Tuntidakboleh Hari Raya (THR) ialah Merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha/Perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang. Hari Raya Keagamaan disini ialah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Nasrani Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

Dasar Hukum THR

Dasar Hukum dikeluarkannya peraturan ihwal THR ialah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 ihwal Tuntidakboleh Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994. Yang wajib membayar THR ialah setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan. Sedangkan Pekerja yang berhak mendapat THR ialah pekerja yang sudah mhempunyai masa kerja selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah sudah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.

Bemasukan THR

  1. Pekerja/buruh yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
  2. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan didiberikan secra proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah .

Waktu Pemdiberian THR

THR harus didiberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan pekerja semoga memdiberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. 

Status Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pasal 7 :
  1. Bagi seorang karyawan tetap (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan terputus relasi kerjanya PHK terhitung semenjak waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka ia tetap berhak THR. Maksudnya, bila relasi kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka pekerja yang bersangkutan tetap berhak atas THR (secara normatif). Namun sebaliknya, bila relasi kerjanya berakhir lebih usang dari 30 hari, maka hak atas THR dimaksud gugur.
  2. Sedangkan bagi karyawan kontrak (pekerja yang dipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), walau kontrak relasi kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tetap tidak berhak THR. Artinya, bagi karyawan kontrak, tidak ada toleransi ketentuan terkena batasan waktu 30 (tiga puluh) hari dimaksud. Makara bagi pekerja/buruh melalui PKWT, -spesialuntuk- berhak atas THR harus benar-benar masih bekerja dalam relasi kerja –sekurang-kurangnya- hingga dengan pada “hari H” suatu Hari Raya Keagamaan -sesuai agama yang dianut- pekerja/buruh yang bersangkutan
Menurut Permenaker No.6/2016 pasal 10, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar semenjak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. dikenakan denda ibarat ini bukan berarti menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. Sedangkan Pengusaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan eksekusi sesuai dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 ihwal Ketentuan-ketentuan Pokok terkena Tenaga Kerja. Hukuman pidana kurungan maupun denda. 

Dikutip Dari
Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 ihwal Tuntidakboleh Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan

0 komentar

Posting Komentar