Minggu, 30 September 2018

Pengertian Bidan Serta Filosofinya

Pengertian Bidan serta Filosofinya. Bidan diakui sebagai tenaga profesional di dalam bidang kesehatan yang bertanggung-jawaban dan akuntabel, yang bekerja sebagai kawan perempuan untuk mempersembahkan dukungan, asuhan dan nasihat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memfasilitasi dan memimpin persalinan atas tanggung tanggapan sendiri dan mempersembahkan asuhan kepada bayi gres lahir, dan bayi. Asuhan ini mencakup beberapa aspek upaya pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak, dan kanal menolongan medis atau menolongan lain yang sesuai, serta melakukan tindakan kegawat-daruratan. Berikut yakni klarifikasi seputar pengertian Bidan serta Filosofi Bidan.

 Bidan diakui sebagai tenaga profesional di dalam bidang kesehatan yang bertanggung Pengertian Bidan serta Filosofinya

Definisi Bidan

Istilah Bidan berasal dari kata “Widwan” berasal dari Bahasa Sanksekerta yang berarti “Cakap” (Klinkert, 1892). Di samping itu terdapat istilah “Membidan” yang artinya mengadakan sedekah bagi penolong persalinan yang minta diri sehabis bayi berumur 40 hari. Sedangkan dalam Bahasa Inggris “Midwife” berarti with woman as birth, the renewal of life continues through the ages. “With Woman” maksudnya yakni pada ketika mendampingi perempuan selama proses persalinan dan pada ketika mempersembahkan pelayanan kebidanan, seorang bidan harus mempunyai rasa empati, keterbukaan, menumbuhkan rasa saling percaya (trust), bidan harus mengetahui pikiran dan perasaan serta proses yang dialami ibu dan keluarganya.

Secara Internasional pengertian bidan dan praktiknya sudah diakui oleh International Confederation of Midwives (ICM) tahun 1972 dan International Federation of International Gynecologist and Obstetrian (FIGO) tahun 1973, WHO dan badan–badan lainnya. Pada tahun 1990 pada petemuan Dewan di Kobe, ICM menyempurnakan definisi tersebut yang lalu disahkan oleh FIGO (1991) dan WHO (1992), sebagai diberikut “A midwife is a person who, having been regulary admitted to a midwifery educational aktivitas fully recognized in the country in which it is located, has succesfully completed the prescribed course of studies in midwifery and has acquired the requiste qualification to be registered and or legally licensed to practice midwifery” (Bidan yakni seseorang yang sudah menuntaskan pendidikan bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan didiberi ijin untuk melakukan praktik kebidanan di negara itu).

Menurut WHO Bidan yakni seseorang yang sudah diakui secara reguler dalam aktivitas pendidikan kebidanan sebagaimana yang diakui yuridis, dimana ia ditempatkan dan sudah menuntaskan pendidikan kebidanan dan sudah mendapat kualifikasi serta terdaftar disahkan dan mendapat ijin melakukan praktik kebidanan.

Definisi Bidan Pasal 1 butir 1 Kepres no.23 tahun 1994 tentang pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap berbunyi: bidan yakni seseorang yang sudah mengikuti aktivitas pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan berlaku.

Definisi Bidan Pasal 1 butir 1 Kepmenkes No.822/Menkes/SK/IX/1993 tentang penyelenggaraan aktivitas pendidikan Bidan, berbunyi : Bidan yakni seseorang yang sudah mengikuti dan lulus aktivitas pendidikan Bidan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Definisi Bidan pada Lampiran Kepmenkes No 871/Menkes/SK/VIII/1994 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengangkatan bidan sebagai pegawai tidak tetap. Bidan yakni seseorang yang sudah mengikuti aktivitas pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Definisi Bidan Pasal 1 butir 1 Permenkes No. 572/Menkes/Per/VI/1996 berbunyi Bidan yakni seseorang perempuan yang sudah megikuti dan menuntaskan pendidikan bidan yang sudah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Definisi Bidan pada Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/IX/2010,pasal 1 ayat 1. Bidan yakni seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang sudah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi Kebidanan. Kebidanan (Midwifery) ialah ilmu yang terbentuk dari sintesa banyak sekali disiplin Ilmu (multi disiplin) yang terkait dengan pelayanan kebidanan mencakup ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu administrasi untuk sanggup mempersembahkan pelayanan kepada ibu dari masa pra konsepsi, masa hamil, ibu bersalin / post partum, bayi gres lahir. Pelayanan tersebut mencakup pendeteksian keadaan absurd pada ibu dan anak, melakukan konseling dan pendidikan kesehatan terhadap individu, keluarga dan masyarakat.

Filosofi Bidan

Filosofi Kebidanan sanggup diartikan sebagai keyakinan/cara pandang dan nilai yang dianut oleh seorang bidan dalam mempersembahkan pelayanan kebidanan. 

Filosofi kebidanan Menurut Guilland and Pairman filosofi mencakup 4 aspek yaitu, hamil, bersalin dan masa nifas yakni bencana alamiah (natural) dan fisiologis (normal). Peran bidan yakni kehamilan normal, persalinan normal dan masa nifas normal, women centered,dan continuity of care.

Filosofi kebidanan berdasarkan Kepmenkes 369/Menkes/SK.III/2007. Dalam menjalankan kiprahnya bidan mempunyai keyakinan yang dijadikan panduan dalam mempersembahkan asuhan. Keyakinan tersebut mencakup :
  1. Keyakinan tentang kehamilan dan persalinan ialah suatu proses alamiah dan bukan penyakit.
  2. Keyakinan tentang setiap perempuan yakni langsung yang unik mempunyai hak, kebutuhan, impian masing-masing.
  3. Keyakinan fungsi profesi dan manfaatnya. Fungsi utama profesi bidan yakni mengupayakan kesejahteraan ibu dan bayinya.
  4. Keyakinan tentang pemberdayaan perempuan dan membuat keputusan.
  5. Keyakinan tentang tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian).
  6. Keyakinan tentang kerja sama dan kemitraan praktik kebidanan dilakukan dengan menempatkan perempuan sebagai partner dengan pemahaman holistik
  7. Bidan berkeyakinan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang kondusif dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan dan perbedaan kebudayaan.
  8. Setiap individu berhak untuk dilahirkan secara sehat, untuk itu maka setiap perempuan usia rindang, ibu hamil, melahirkan dan bayinya berhak mendapat pelayanan yang berkarakter.
  9. Pengalaman melahirkan anak ialah kiprah perkembangan keluarga, yang membutuhkan persiapan hingga anak menginjak masa masa remaja.
Referensi
Konsep Kebidanan dan Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan

0 komentar

Posting Komentar