Pengertian Demokrasi Terpimpin serta pertama diterapkannya. Pada masa demokrasi terpimpin Ir. Soekarno menjadi kekuatan politik yang hampir tidak tergoyahkan. Bahkan dia mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu diperihal oleh Hatta alasannya yakni menurutnya apabila menganut system tersebut maka Indonesia kembali ke Negara Federal yang berpusat pada raja. Kata Demokrasi Terpimpin, kemungkinan tiruana orang sudah niscaya pernah mendengarnya, namun jarang sekali diantara yang mendengarkan tau apa gotong royong pengertian dari Demokrasi Terpimpin.
Definisi Demokrasi Terpimpin
Merujuk pada pidato yang oleh Ir. Soekarno, Pengertian demokrasi terpimpin, yaitu:
- Demokrasi Terpimpin ialah demokrasi atau berdasarkan istilah undang-undang dasar 1945 “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawatan perwakilan”
- Demokrasi Terpimpin bukanlah dictator, berlainan dengan Demokrasi Sentralisme dan tidak sama pula dengan Demokrasi Liberal yang kita praktekkan selama ini.
- Demokrasi Terpimpin yakni demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
- Demokrasi Terpimpin yakni demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakataan yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi dan social.
- Inti dari pada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin yakni permusyawaratan, tetapi suatu permusyawatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan perhitungan bunyi pro dan kontra. Hasil permusyawatan perwakilan yang dipimpin oleh hikmat budi itu kemudian diserahkan kepada seorang Presiden yang dipilih oleh permusyawaratan itu pula guna dilaksanakan. Dalam melakukan hasil permusyawaratan tersebut, Presiden menunujuk tenaga-tenaga yang baik dan cakap sebagai pemmenolong-pemmenolongnya (menteri-menteri), tetapi Presiden secara individual (tidak secara kolektif bersama-sama pemmenolongnya) bertanggung balasan kepada Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, dalam menjalankan acara sehari-hari Haluan Negara (menurut garis-garis besar yang diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden harus bekerja bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, yang dilakukan pula dengan permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan, tidak dengan mengutamakan perdebatan dan penyiasatan yang sanggup mengakibatkan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat atau penyerahan kembali mandat seluruh kebinet, hal-hal mana yang tidak dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
- Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan membangun diharuskan dalam alam Demokrasi Terpimpin, yang penting ialah cara bermusyawarah dalam permusyawaratan perwakilan juga harus dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan.
- Demokrasi Terpimpin yakni alat, bukan tujuan.
- Tujuan melakukan Demokrasi Terpimpin ialah mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang penuh dengan kebahagiaan materil dan spritual sesuai dengan harapan proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
- Sebagai alat, maka Demokrasi Terpimpin mengenal juga kebebasan berpikir dan berbicara, tetapi dalam batas-batas tertentu, yakni batas keselamatan Negara, batas kepentingan rakyat banyak, batas kepribadian bangsa, batas kesusilaan dan batas pertanggung jawabanan kepada tuhan.
- Masyarakat adil dan makmur yang terikat pada batas-batas tuntutan keadilan dan kemakmuran, yang mengenal ekonomi terpimpin dalam melakukan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka ekonomi terpimpin masih tersedia sektor-sektor perekonomian bagi pengusaha partikelir.
- Untuk menyelenggarakan masyarakat adil dan makmur, maka dibutuhkan suatu contoh yang disiapkan oleh Dewan Perancang Nasional yang dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 80 Tahun 1958, dan untuk menyelenggarakan contoh tersebut harus dipakai Demokrasi Terpimpin, sehingga dengan demikian Demokrasi Terpimpin pada hakikatnya yakni demokrasi penyelenggara atau demokrasi karya.
- Konsekwensi dari pada pelaksanaan Demokrasi Terpimpin adalah: (1) Penertiban dan pengaturan berdasarkan wajarnya kehidupan kepartaian sebagai alat usaha dan pelaksana harapan bangsa Indonesia dalam suatu undang-undang kepartaian, yang ditujukan terutama kepada keselamatan Negara dan rakyat Indonesia sebagaimana diputuskan oleh musyawarah nasional pada bulan September tahun 1957, dengan demikian sanggup dicegah pula adanya sistem multi partai yang pada hakikatnya memiliki efek tidak baik terhadap stabilitas politik di negara kita. (2) Menyalurkan golongan-golongan fungsional yaitu kekuatan-kekuatan potensi nasional dalam masyarakat yang tumbuh dan bergerak secara dinamis, secara efektif dalam perwakilan guna kelancaran roda pemerintahan dan stabilitas politik. (3) Keharusan adanya sistem yang lebih menjamin kontinuitas dari pemerintah yang sanggup bekerja melakukan programnya, yang sebagian besar dimuat dalam contoh pembanguan semesta.
Awal Diterapkan Demokrasi Terpimpin
Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi langkah pertama mulai diterapkannya demokrasi terpimpin dengan sistem presidensill. Dalam pandangan Soekarno, ada beberapa ketetapan yang dia jadikan sebagai pegangan dalam menjalankan demokrasi terpimpin yaitu:
- Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang mana Dekrit tersebut mencakupkan biar diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan dicabutnya UUDS 1950. Dan tanggal tersebut dianggap sebagai pertama diberlakukannya Demokrasi Terpimpin dengan Sistem Presidensill.
- TAP MPRS No. III/MPRS/1963 wacana pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia dengan masa jabatan seumur hidup.
- TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965 wacana Prinsip-Prinsip Musyawarah untuk mufakat dalam Demokrasi Terpimpin sebagai anutan bagi Lembaga - Lembaga Permusyawaratan / Perwakilan.
Hal ini juga sanggup dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Diterapkannya demokrasi terpimpin, membuka ruang bagi Soekarno untuk mewujudkan harapan luhurnya terhadap kemajuan bangsa Indonesia. Adapun harapan yang ingin dicapainya yaitu:
- Pembentukan satu Negara Republik Indonesia yang berbentuk Negara kesatuan dan Negara kebangsaan yang demokratis, dengan wilayah kekuasaan dari Sabang hingga Merauke.
- Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materil dan spritual dalam wadah Negara Kesatuan RepubliK Indonesia.
- Pembentukan satu perteman dekatan yang baik antara Republik Indonesia dengan tiruana negara di dunia, terutama sekali dengan Negara-Negara Asia Afrika, atas dasar hormat-menghormati satu sama lain, dan atas dasar bekerja bersama membentuk satu dunia gres yang membersihkan dari imprealisme dan kolonialisme, menuju kepada perdamaian dunia yang sempurna.
Referensi
Bung Karno Dan Tata Dunia Baru, Mengenang 100 Tahun Bung Karno, Jakarta : Grasindo, 2001
Bung Karno ,Wacana Konstitusi Dan Demokrasi, Jakarta : Grasindo, 2001
Bung Karno Dan Partai Politik, Kenangan 100 Tahun Bung Karno, Jakarta : Grafindo, 2001
0 komentar
Posting Komentar