Selasa, 11 September 2018

Pengertian Hak Menyatakan Pendapat

Pengertian Hak Menyatakan Pendapat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji bahan Pasal 184 ayat (4) UU MD3, undangan hak menyatakan pendapat menjadi hak menyatakan pendapat dewan perwakilan rakyat apabila menerima persetujuan dari Rapat Paripurna yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dewan perwakilan rakyat dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota dewan perwakilan rakyat yang hadir. Dalam hal dewan perwakilan rakyat mendapatkan undangan hak menyatakan pendapat, dewan perwakilan rakyat membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri atas tiruana unsur fraksi dewan perwakilan rakyat dengan keputusan DPR. Pansus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat paling sedikit 60 hari semenjak dibentuknya Pansus. Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat mengambil keputusan terhadap laporan Pansus.

 Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi  Pengertian Hak Menyatakan Pendapat


Definisi Hak Menyatakan Pendapat.

Hak menyatakan pendapat yaitu hak dewan perwakilan rakyat sebagai forum untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau terkena tragedi luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa Presiden dan/atau Wapres melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pelaksanaan hak menyatakan pendapat terdapat pada Pasal 184 ayat (1) mengatur hak menyatakan pendapat diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR. Pengusulan diusulkan disertai dokumen yang memuat bahan dan alasan usul, dan bahan hasil hak angket disertai bukti yang sah atas dugaan pelanggaran aturan sebagaimana Pasal 77 ayat (4) hutuf c.

Dikutip dari dpr.go.id hak dewan perwakilan rakyat untuk menyatakan pendapat atas:
  1. Kebijakan pemerintah atau terkena tragedi luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  3. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wapres melaksanakan pelanggaran aturan baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
.

0 komentar

Posting Komentar