Selasa, 11 September 2018

Pengertian Hak Interpelasi

Pengertian Hak Interpelasi. Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai 3 fungsi, yakni fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran. Salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat ialah Hak Interpelasi. Adanya fungsi pengawasan melalui hak Interpelasi ini ialah konsekuensi dari kepercayaan pemerintahan konstitusional, yakni bahwa kekuasaan pemerintahan harus selalu dibatasi supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh Pemerintah terhadap rakyat. 

Definisi Hak Interpelasi

Pengertian Hak Interpelasi ialah ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkena kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003).

Hak interpelasi ialah hak dimana meminta keterangan yang ditujukan kepada seorang presiden terkena budi pemerintah yang dengan syarat harus didukung dan ditanhadirani oleh paling sedikit tiga puluh orang anggota dan disetujui oleh suatu sidang paripurna DPR. Hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota dewan perwakilan rakyat dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

Penggunaan hak interpelasi sanggup dipakai oleh dewan perwakilan rakyat terhadap kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Presiden, kalau kebijakan Presiden itu dianggap melanggar GBHN. Apabila dalam pelaksanaan hak interpelasi itu dewan perwakilan rakyat menganggap kebijakan Presiden itu menyimpang dari GBHN, dewan perwakilan rakyat sanggup mempersembahkan memorandum I dan Jika dalam waktu 3 bulan Presiden tidak mengindahkan memorandum I tersebut, maka dewan perwakilan rakyat sanggup mempersembahkan memorandum II. Jika dalam waktu 1 bulan Presiden tidak mengindahkan memorandum II tersebut, maka dewan perwakilan rakyat mengundang MPR untuk mengadakan persidangan istimewa guna meminta pertanggungan tanggapan Presiden.

Pelaksanaan hak interpelasi dewan perwakilan rakyat itu berkaitan dengan pertanggungjawabanan politik bukan pertanggung jawabanan hukum. Artinya pelaksanaan hak interpelasi itu dalam rangka untuk meminta keterangan Presiden terkait dengan tindakan-tindakan politis Presiden, contohnya Presiden menaikkan harga BBM.

Hak Interpelasi tidak sanggup dipakai terhadap Presiden apabila Presiden diduga sudah melaksanakan pelanggaran hukum, ibarat korupsi. Jika ini yang terjadi, maka hak angket yang sanggup dipakai oleh dewan perwakilan rakyat guna menyelidiki dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Presiden.

melaluiataubersamaini demikian, kalau MPR mengadakan persidangan istimewa untuk meminta pertanggungjawabanan Presiden, dan apabila Presiden terbukti melanggar GBHN, maka MPR sanggup memberhentikan Presiden dari jabatannya. Persidangan istimewa diadakan oleh MPR guna meminta pertanggung jawabanan politik Presiden. Bukan pertanggungjawabanan hukum.Khususnya terkait dengan pelanggaran aturan pidana.
.

0 komentar

Posting Komentar