Sabtu, 15 September 2018

Pengertian Pemisahan Kekuasaan (Separation Of Power)

Pengertian Pemisahan Kekuasaan (Separation of power). Dalam pemerintahan yang terpusat, disebut-sebut pemerintah mempunyai kekuasaan yang diktatorial dalam beberapa hal sekaligus. Hal itulah yang lalu menjadi kendala bagi terciptanya pemerintahan yang adil. Pasalnya, saat suatu pemerintahan mempunyai kuasa diktatorial terhadap beberapa hal, contohnya dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, menjalankan fungsi kepemerintahan, sampai peradilan, Tentu saja hal tersebut menjadi duduk perkara besar, alasannya kesewenang-wenangan akan berbuah ketidakadilan kepada masyarakat. Oleh karenanya, beberapa pemikir politik Barat mulai menyebarkan pedoman mereka terkena teori pemisahan kekuasaan dan proteksi kekuasaan. Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian Pemisahan Kekuasaan (Separation of power).

Definisi Pemisahan Kekuasaan

Separation of power (pemisahan kekuasaan) yaitu ialah iman yang membagi fungsi pemerintahan atas tiga: eksekutif, legislative dan yudikatif. Tiga fungsi ini dijalankan oleh tiga forum yang tidak sama dan terpisah. misal yang paling sempurna untuk ini yaitu Amerika Serika (AS). Masing-masing fungsi ini dijalankan oleh Presiden, Kongres (Senat dan DPR), dan Mahkamaah Agung.

Pengertian Pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik terkena orangnya maupun terkena fungsinya.

Separation of power ialah teori pemisahan kekuasaan yang dicetuskan oleh Montesquieu (1689 -1755), bahwa dalam suatu sistem pemisahan kekuasaan itu harus terpisah (separation), baik terkena fungsi (tugas) maupun terkena alat kelengkapan Negara yang melaksanakan:
  1. Kekuasaan legislatif, dilaksanakan oleh suatu perwakilan rakyat (Parlemen).
  2. Kekuasaan eksekutif, dilaksankan oleh pemerintah (Presiden atau Raja dengan menolongan Menteri-menteri)
  3. Kekuasaan yudikatif, dilaksanakan oleh tubuh peradilan (Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya). (http://www.negarahukum.com/)

0 komentar

Posting Komentar