Pengertian Standar Serta Syarat Dan Tahap Perumusannya. Berikut ialah klarifikasi seputar pengertian standar, Syarat standar Serta Tahap Perumusan Standar Dan Prinsip dasar perumusan standar.
Menurut Rowland, standar ialah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu masukana pelayanan semoga pemakai jasa sanggup memperoleh laba yang terbaik dari pelayanan yang diselenggarakan.
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 tahun 2000 ihwal Standardisasi Nasional, Standar ialah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus tiruana pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa sekarang dan masa yang akan hadir untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Standar berdasarkan bahasa ialah ukuran tertentu yang digunakan sebagai patokan. Secara etimologi kata standar bisa dipahami sebagai patokan atau sebagai standar baku. Standar juga bias dikatakan sebagai sesuatu yang digunakan sebagai ukuran, norma, atau model dalam penilaian komparatif (Oxford Dictionary). Standar sanggup dijadikan acuan, untuk melaksanakan proses kerja semoga mencapai hasil yang sudah diputuskan sebelumnya dan melaksanakan penilaian.
Prinsip dasar perumusan standar Prinsip yang harus dipenuhi dalam proses perumusan maupun pengembangan dalam menghasilkan dokumen standar ialah (BSN, 2009):
Referensi
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 102 tahun 2000 ihwal standardisasi nasional
Definisi Standar
Menurut Clinical Practice Guideline. Standar ialah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan tepat yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal .Menurut Rowland, standar ialah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu masukana pelayanan semoga pemakai jasa sanggup memperoleh laba yang terbaik dari pelayanan yang diselenggarakan.
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 tahun 2000 ihwal Standardisasi Nasional, Standar ialah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus tiruana pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa sekarang dan masa yang akan hadir untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Standar berdasarkan bahasa ialah ukuran tertentu yang digunakan sebagai patokan. Secara etimologi kata standar bisa dipahami sebagai patokan atau sebagai standar baku. Standar juga bias dikatakan sebagai sesuatu yang digunakan sebagai ukuran, norma, atau model dalam penilaian komparatif (Oxford Dictionary). Standar sanggup dijadikan acuan, untuk melaksanakan proses kerja semoga mencapai hasil yang sudah diputuskan sebelumnya dan melaksanakan penilaian.
Syarat Standar
- Bersifat jelas, artinya sanggup diukur dengan baik, termasuk mengukur banyak sekali penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Masuk akal, suatu standar yang tidak masuk akal, contohnya diputuskan terlalu tinggi sehingga tidak mungkin sanggup dicapai, bukan saja susah dimanfaatkan tetapi juga akan menjadikan putus asa para pelaksana;
- cepatdangampang dimengerti, suatu standar yang tidak simpel dimengerti, atau rumusan yang tidak terang akan menyulitkan tenaga pelaksana sehingga standar tersebut tidakakan sanggup digunakan;
- Dapat dicapai, merumuskan standar harus sesuai dengan kemampuan, siatuasi serta kondisi organisasi;
- Absah, ada kekerabatan yang berpengaruh dan sanggup didemonstrasikan;
- Meyakinkan, persyaratan yang diputuskan tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi;
- Mantap, spesifik dan eksplisit, tidak terpengaruh oleh perubahan waktu untuk jangka waktu tertentu, bersifat khas dan gambling.
Tahap Perumusan Standar
- Identifikasi perlunya suatu standar tertentu oleh para pemangku kepentingan;
- Penyusunan kegiatan kolektif berdasarkan analisis kebutuhan dan penetapan prioritas oleh tiruana pihak berkepentingan disusul adopsi dalam kegiatan kerja badan/lembaga standardisasi nasional;
- Penyiapan rancangan standar oleh tiruana pihak yang berkepentingan yang diwakili oleh pakar (termasuk produsen, pemasok, pemakai, konsumen, administrator, laboratorium, peneliti dan sebagainya) yang dikoordinasikan oleh panitia teknis;
- Konsensus terkena rancangan standar;
- Validasi melalui public enquiry nasional mencakup beberapa aspek tiruana unsur ekonomi dan pelaku perjuangan untuk memastikan keberterimaan secara luas;
- Penetapan dan penerbitan standar, dan;
- Peninjauan kembali (revisi), amandemen atau abolisi. Suatu standar sanggup direvisi setelah kurun waktu tertentu (umumnya 5 tahun sekali) semoga selalu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan baru.
Prinsip dasar perumusan standar Prinsip yang harus dipenuhi dalam proses perumusan maupun pengembangan dalam menghasilkan dokumen standar ialah (BSN, 2009):
- Transparan (Transparent)
- Keterbukaan (Openness)
- Konsensus dan tidak memihak (Consensus and impartiality)
- Efektif dan relevan (Effective and relevant)
- Koheren (Coherent)
- Dimensi pengembangan (Development dimension)
Referensi
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 102 tahun 2000 ihwal standardisasi nasional
0 komentar
Posting Komentar