Kamis, 27 September 2018

Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (Tdp)

Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP ialah bukti bahwa suatu perusahaan atau tubuh perjuangan sudah melaksanakan kewajibannya melaksanakan registrasi perusahaan yang diatur dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan, khususnya Pasal 5. Menurut Pasal tersebut, “Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan”. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan, atau sanggup diwakilkan kepada orang lain dengan surat kuasa.

 TDP ialah bukti bahwa suatu perusahaan atau tubuh perjuangan sudah melaksanakan kewajibannya  Pengertian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Definisi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ialah daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan wajib mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk tubuh hukum, koperasi, perorangan, dll.

Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pemmenolong, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usaspesialuntuk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau sanggup diwakilkan kepada orang lain dengan memdiberi surat kuasa. Dimana Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.

Pengertian Lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ialah ialah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha sudah melaksanakan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Dasar Hukum Definisi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Undang-undang Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
perda Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan

Referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_Daftar_Perusahaan_(TDP)

0 komentar

Posting Komentar