Kamis, 27 September 2018

Pengertian Akta Tubuh Perjuangan (Sbu) Dan Syarat Pembuatannya

Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Dan Syarat Pembuatannya. SBU ialah akta tubuh perjuangan yaitu wujud pendaftaran sebagai tanda bukti pengakuan atas penetapan pembagian terstruktur mengenai atau kualifikasi tubuh usaha. Berikut yakni klarifikasi seputar pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Kegunaan Dan Syarat Pembuatannya.

 SBU ialah akta tubuh perjuangan yaitu wujud pendaftaran sebagai tanda bukti pengakuan Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Dan Syarat Pembuatannya


Definisi Sertifikat Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha (SBU) yakni Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi KADIN atau LPJK kepada perusahaan yang sudah lulus SERTIFIKASI sebagai bukti perusahaan bisa melakukan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) yakni bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian pembagian terstruktur mengenai dan kualifikasi atas kemampuan tubuh perjuangan dan untuk memperoleh SBU, tubuh perjuangan sanggup mengajukan ajakan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Pada ketika mengajukan ajakan SBU, pihak tubuh perjuangan wajib sebut pembagian terstruktur mengenai perjuangan jasa penunjang yang akan dimohon kan pada surat permintaan.

Kegunaan Sertifikat Badan Usaha

Sertifikat mempunyai kegunaan bagi perusahaan sebagai pola untuk sanggup mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) yakni ialah prasyarat untuk mendapat SIUJK (surat izin perjuangan jasa konstruksi). SBU ini diperuntukan untuk tubuh perjuangan yang bergerak dijasa kostruksi, Jasa Konsultant Dan Jasa Pengawasan. Sertifikat tubuh perjuangan ini diterbitkan oleh Asosiasi yang terakreditasi dengan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) yang diakui pemerintah.

Syarat Pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU)

  1. Akta pendirian dan perubahan terakhir besrta SK kementerian Kehakiman
  2. Surat keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP perusahaan
  4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. KTP Dan NPWP Pengurus Perusahaan
  8. Pajak Tahun Terakhir (SPT Tahunan)
  9. Pajak 3 Bulan Terakhir (PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25)
  10. Neraca Akuntan Publik
  11. Pas Foto Penangung Jawab Perusahaan Berwarna Ukuran 3x4 (6 Lembar)
  12. Daftar Riwayat Hidup dan ijazah terakhir penangung balasan perusahaan

0 komentar

Posting Komentar